BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial AP (43), warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, ditangkap polisi setelah menggadaikan sepeda motor milik kakaknya sendiri seharga Rp2,5 juta. Uang hasil gadai itu diakui digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang IPDA Markus Sihotang mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (27/6/2026). Saat itu, korban sedang berada di Samarinda. AP kemudian meminta kunci sepeda motor melalui anak korban dengan alasan hendak menggunakan kendaraan tersebut.
Namun, setelah membawa motor itu, AP tidak pernah kembali ke rumah. Korban bersama keluarga berulang kali berusaha menghubunginya, tetapi tidak mendapat respons selama hampir dua pekan.
“Tersangka dan korban merupakan kakak beradik yang tinggal serumah. Setelah membawa motor itu, pelaku tidak ada kabar selama sekitar dua minggu,” ujar Markus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada 13 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut telah digadaikan di kawasan Loktuan dengan nilai Rp2,5 juta. Kepada penerima gadai, AP mengaku sebagai pemilik kendaraan dan berjanji akan menebusnya keesokan hari. Namun, hingga dua minggu berlalu, janji itu tak pernah dipenuhi.
“Berdasarkan pengakuannya, uang hasil gadai digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Markus.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penangkapan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. AP diamankan sesaat setelah kembali ke rumahnya di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digadaikan sebagai barang bukti.
Kini AP menjalani proses hukum di Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tutup Markus. (*)















































