Pemkot Bontang Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun, Begini Cara Ajukannya

1 month ago 69

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBBP2). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin mengumumkan program ini berlaku hingga akhir tahun 2025.

“Menyasar tunggakan pajak PBB P2 periode 2018 hingga 2024,” kata Syahruddin.

Ia menjelaskan masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi ini dengan mengajukan permohonan ke kantor Bapenda. Nantinya Bapenda akan mengundi bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran.

“Meski ada tunggakan, jika lunasi seluruhnya, tetap akan masuk undian hadiah yang kami adakan,” ucapnya.

Menurutnya wajib pajak harus memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program ini. Mulai dari mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi PBB P2.
Apabila permohonan dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa dengan format yang juga disediakan di kantor Bapenda.

“Jika permohonan dikuasakan, wajib melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KTP penerima kuasa, dan fotokopi SPPT PBB pemberi kuasa,” tutur dia.

Pembayaran pajak PBB P2 bisa langsung dilakukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau melalui berbagai pelayanan pembayaran yang telah tersedia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melunasi tunggakan.

“Bisa juga saat kelurahan membuka pelayanan untuk pembayaran pajak,” terangnya.

Hingga kini Bapenda belum bisa menyebutkan harian undian yang bisa didapatkan bagi wajib pajak yang beruntung. Mengingat jenis hadiah bergantung sponsor yang masuk.

“Kalau tahun lalu memang ada sepeda motor itu dari BPD Kaltimtara,” sebutnya.

Program pembebasan denda tunggakan PBB P2 ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Bontang untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban denda administrasi, sekaligus berkesempatan memenangkan hadiah menarik.

Diketahui pajak daerah menjadi salah satu komponen pendapatan daerah. Pada triwulan kedua ini capaian PBBP2 di Bontang sangat tinggi. Bahkan sudah melampui target untuk periode tersebut yakni 40 persen.

“Realisasinya sudah di angka Rp50.796.521.204 atau 72,71 persen,” terangnya.

Padahal target di tahun ini sebesar Rp 69.857.052.000. Artinya tersisa kekurangan yakni Rp 19.060.530.796. Ia menjelaskan tingginya capaian PBBP2 ini di luar ekspektasinya. Bahkan secara umum memang pendapatan dari pos lain juga melampui target yang telah ditentukan.

“Baru terjadi di tahun ini, biasanya di triwulan ketiga baru mencapai angka seperti ini,” ucapnya.

Menurutnya hal ini disebabkan ada pergeseran percepatan pembayaran dari kalangan industri. Dalam waktu dekat, Bapenda akan melakukan kalkulasi terkait apakah seluruh wajib pajak potensial sudah selesai semua di triwulan kedua. Klasifikasi potensial itu dengan pembayaran di atas Rp 1 miliar. “Karena sisa ini hanya di masyarakat,” tutur dia.

Namun demikian, Bapenda optimistis target ini bisa tercapai hingga akhir tahun di Rp60 miliar. Karena batasnya hingga September. Syahruddin menjelaskan kalau untuk wajib pajak dari masyarakat realisasinya tidak signifikan.

“Sebagian masyarakat juga sudah bayar. Tapi kepatuhan masyarakat untuk pembayaran masih rendah,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |