Pelanggaran Etik Polisi Kutim Melonjak Sepanjang 2025

15 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pelanggaran kode etik di lingkungan Polres Kutai Timur (Kutim) mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini terjadi meski jumlah pelanggaran disiplin justru menurun.

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, mengungkapkan pada 2024 tercatat 20 kasus pelanggaran disiplin dan enam kasus pelanggaran kode etik. Namun pada 2025, pelanggaran disiplin turun drastis menjadi lima kasus, sementara pelanggaran kode etik melonjak tajam hingga 18 kasus.

“Terjadi penurunan pada pelanggaran disiplin, tetapi di sisi lain justru ada peningkatan signifikan pada pelanggaran kode etik di tahun 2025,” ujarnya saat konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik memiliki dasar aturan serta dampak yang berbeda. Pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Menurutnya, pelanggaran kode etik memiliki dampak lebih besar terhadap integritas pribadi anggota dan citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, Polres Kutim menerapkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar.

Sanksi terberat dijatuhkan kepada seorang anggota berinisial Briptu CGS yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Terhadap yang bersangkutan, Polres Kutim menjatuhkan hukuman demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun, serta mengusulkan mutasi ke Polres Mahakam Ulu.

“Proses tersebut telah melalui mekanisme hukum internal dan mendapat saran pendapat hukum dari Polda Kaltim,” jelasnya.

Selain itu, sanksi lain yang dijatuhkan meliputi penempatan di tempat khusus (patsus) di rutan Polres Kutim selama 30 hingga 31 hari, penundaan kenaikan pangkat selama tiga hingga empat periode, serta larangan mengikuti pendidikan pengembangan kepolisian.

Sejumlah pelanggaran kode etik yang menonjol sepanjang 2025 di antaranya terkait kaburnya tahanan dari rutan Polsek Muara Ancalong dan Polsek Muara Wahau. Meski para tahanan berhasil diamankan kembali, anggota yang bertugas tetap diproses sesuai aturan karena dinilai melanggar etika kepribadian dan kelembagaan.

Polres Kutim menegaskan tidak ada anggota yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penindakan tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberian efek jera. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |