BONTANGPOST.ID, Tenggarong – Polisi menetapkan AK, tenaga kontrak yang bekerja sebagai operator Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai tersangka kasus pembakaran ruang rapat kantor tersebut.
AK diamankan polisi setelah kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan awal dan polisi melakukan gelar perkara, status hukum pria berusia 24 tahun itu dinaikkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
“Setelah kita amankan, kita ambil keterangan, kemudian kita gelarkan. Kita tetapkan jadi tersangka,” kata Elnath, Jumat (14/8/2026).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menduga aksi pembakaran dilatarbelakangi dendam dan kekesalan yang dipendam tersangka.
Kekesalan itu disebut berkaitan dengan dugaan perundungan yang dilakukan sejumlah rekan kerja terhadap tersangka. Elnath mengatakan, tindakan tersebut berupa candaan dan olok-olokan yang dilakukan berulang kali.
“Motifnya dendam, kesel saja,” ujarnya.
Menurut Elnath, dugaan perundungan tersebut tidak dilakukan oleh seluruh pegawai Diskominfo Kukar. Polisi menduga hanya beberapa rekan tersangka yang melakukan tindakan tersebut.
“Kalau kita bilang instansi, nggak bisa saya bilang instansi. Mungkin teman-temannya ada oknum-oknum. Kan nggak semua instansi, ada beberapa teman-temannya yang bully,” jelasnya.
Polisi menduga kekesalan tersangka memuncak setelah kembali menjadi sasaran olok-olokan sehari sebelum aksi pembakaran.
“Jadi kejadiannya itu mungkin pas dia sudah sering dibully. Mungkin memuncaknya pada bully-an terakhir, hari sebelumnya,” ungkap Elnath.
Sudah Direncanakan
Polisi juga masih mendalami sejauh mana rencana pembakaran yang dilakukan AK. Namun, Elnath memastikan aksi tersebut tidak terjadi secara spontan.
“Yang pasti dia memang sudah merencanakan itulah ketika puncak kemarahannya,” katanya.
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan bahan bakar untuk memicu kebakaran. Api kemudian membakar sejumlah fasilitas yang berada di ruang rapat sebelum akhirnya berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran bersama relawan.
Polisi belum mendapatkan angka resmi mengenai total kerugian. Perhitungan masih dilakukan oleh pihak Diskominfo Kukar.
Namun, kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah karena sejumlah perangkat elektronik dan fasilitas kantor mengalami kerusakan. Di antaranya peralatan Zoom, sound system, serta perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kegiatan rapat.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan dengan sengaja menyebabkan kebakaran.
“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Elnath.
Polisi memastikan kasus tersebut tidak ditempuh melalui mediasi. Sebab, fasilitas yang menjadi objek pembakaran merupakan aset pemerintah daerah.
“Nggak ada. Ini kan murni. Nggak ada mediasi. Ini yang dirugikan bukan perorangan, tetapi suatu badan pemerintahan,” ujarnya.
Bantah Tersangka Dipukuli
Selain mendalami motif dan perencanaan aksi, polisi juga membantah adanya pemukulan terhadap AK saat proses pengamanan.
Elnath menjelaskan, sempat terjadi perlawanan ketika petugas hendak mengamankan tersangka. Kondisi di lokasi juga cukup tegang karena terdapat petugas keamanan dan pegawai Diskominfo.
“Nggak, dia nggak dipukuli. Memang pas diamankan, pasti dia ada melakukan perlawanan, maksudnya mau membela diri,” katanya.
Ia menyebut narasi mengenai pemukulan muncul setelah beredarnya video proses pengamanan tersangka. Menurutnya, situasi dalam video tidak menggambarkan keseluruhan kondisi saat petugas mengamankan AK.
“Ada kendala saat mengamankan dia,” pungkas Elnath.
Polisi kini masih melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian pembakaran tersebut, termasuk perencanaan aksi serta dugaan perundungan yang disebut menjadi pemicu. (prokal)


















































