Kasat Polisi di Samarinda Terseret Kasus Perempuan, Kini Diperiksa Propam

16 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Samarinda Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang perwira menengah (pamen) Polri berpangkat melati satu yang bertugas di Samarinda.

Perwira yang diketahui menjabat sebagai kepala satuan (kasat) tersebut diduga terlibat hubungan dengan seorang perempuan sipil. Kasus itu disebut berkaitan dengan dugaan hubungan badan hingga perempuan tersebut mengaku hamil.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Sopandi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota tersebut. Menurutnya, perkara itu kini masih dalam tahap pendalaman oleh Propam Polda Kaltim.

“Ya, benar ditangani Propam Polda. Itu perkenalannya tiga tahun lalu,” ujar Teddy usai mengikuti apel di Samarinda.

Menurut Teddy, hubungan antara oknum perwira dan perempuan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar tiga tahun lalu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir hubungan keduanya mulai merenggang.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Propam dan saat ini masih ditangani sebagai dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Jadi informasinya ada penangkapan terhadap pelapor. Dan terlapor (oknum) menduga pelapor yang menjeratnya, sehingga mereka punya kekuatan hubungan emosional. Itu sudah dilaporkan ke Propam,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai informasi perempuan tersebut telah berbadan dua, Teddy menegaskan hal tersebut masih sebatas pengakuan dan belum didukung pemeriksaan medis.

“Namun, pengakuannya begitu ya,” bebernya.

Terkait informasi perempuan tersebut sempat diamankan di bandara, Teddy mengatakan komunikasi dengan yang bersangkutan masih memungkinkan. Namun, pihaknya tidak membeberkan lebih jauh mengenai identitas maupun kronologi penanganannya.

Ia menegaskan perkara tersebut masih berada pada ranah pemeriksaan internal dan belum sampai tahap persidangan kode etik.

“Untuk sementara di Propam itu masalah pelanggaran kode etik. Belum ada dilakukan persidangan karena masih pendalaman kasusnya,” tegas Teddy.

Sementara terkait status kedinasan, Teddy menyebut perwira tersebut belum dinonaktifkan dan masih menjalankan tugas seperti biasa.

“Namanya sedang bermasalah, dia jadi enggak terlalu fit,” sebutnya.

Polda Kaltim belum mengungkap identitas maupun satuan tempat perwira tersebut bertugas. Teddy hanya memastikan perempuan yang disebut dalam perkara tersebut merupakan warga sipil.

“Informasinya begitu, perempuannya sipil,” tandasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |