BONTANGPOST.ID, Sangatta – Seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap empat orang. Mirisnya, tiga di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Kuasa hukum para korban, I Kadek Indra Kusuma Wardana, menyebut kasus ini bukan peristiwa tunggal. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan terjadi berulang kali dalam rentang waktu berbeda.
“Jadi terlepas dari jabatannya atau profesinya sebagai advokat, kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap korban-korban yang saat ini sudah mulai bermunculan,” tegas Kadek, Selasa (19/8).
Kuasa hukum korban, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengacara di Kutim. (Jufriadi/KP)
Menurutnya, laporan dibuat setelah keempat korban menceritakan pengalaman mereka kepada keluarga. Awalnya, mereka memendam masalah itu bertahun-tahun sebelum akhirnya saling berbagi cerita dan berani melapor.
“Kalau mungkin korbannya hanya satu, kami masih ragu. Karena namanya pelecehan seksual itu kan minim saksi, minim bukti. Tetapi ini ada ada empat korban yang menjelaskan kejadian yang sama,” beber Kadek.
Dari empat korban, tiga merupakan kerabat dekat pelaku. Sementara satu lainnya adalah karyawan. Kadek mengungkapkan, salah satu korban saat kejadian masih di bawah umur pada saat kejadian.
“Kita khawatir juga nanti ke depannya ada bermunculan korban-korban lainnya,” ujarnya.
Kadek juga menyebut, sebagian besar peristiwa terjadi di rumah terduga pelaku. Bahkan, ada korban yang hingga kini masih trauma berat. Mereka takut berpapasan atau bertemu dengan pelaku, mengingat yang bersangkutan dikenal cukup berpengaruh di lingkungannya.
“Dia (terduga pelaku) memang punya power di situ. Karena memang di keluarga ini, mohon maaf, dia sosok laki-laki yang cukup dituakanlah,” ungkapnya.
Selain membuat laporan ke Polres Kutim, Kadek juga membuka opsi untuk berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Langkah itu dipandang penting mengingat posisi terduga pelaku yang memiliki pengetahuan hukum sekaligus pengaruh di masyarakat.
“Kami tidak ada kepentingan pribadi dari sisi profesi apa segala macam, tidak ada. Tapi ini murni memberikan rasa adil buat korban,” tutupnya
Untuk diketahui, para korban telah resmi melayangkan laporan yang tercatat dalam surat pengaduan tertulis Nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian sudah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan Polres Kutim belum memberikan keterangan resmi. (*)