BONTANGPOST.ID, Bontang – Peneliti NUGAL Institute Merah Johansyah, mempertanyakan transparansi uji laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan di Muara Badak, Kukar.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan soal dasar pengambilan sampel, kriteria, hingga metode uji yang digunakan.
“Kalau tidak diumumkan secara terbuka, bisa menimbulkan perbedaan hasil dengan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini bisa membahayakan karena menimbulkan tafsir hukum yang berbeda,” kata Merah, Kamis (30/7/2025).
Ia menilai penyelidikan oleh KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) lebih layak dijadikan rujukan utama, karena berada dalam ranah yang tepat. Namun, ia menyayangkan hingga kini belum ada hasil maupun sanksi yang disampaikan ke publik.
“Masyarakat sudah menunggu. KLHK harus segera mengumumkan hasil investigasi dan tindak lanjutnya secara utuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Merah menyoroti uji sampel yang sejauh ini hanya mencakup air dan biota kerang darah. Ia mendesak KLHK untuk menggali lebih jauh aspek kelalaian pemerintah dalam pengawasan, serta kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kejahatan lingkungan.
“Investigasi harus menjawab siapa yang bertanggung jawab, dan siapa pelakunya,” tambahnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan PT Energi Unggul Persada (EUP) masih terus berjalan.
PHSS diduga mencemari wilayah perairan Muara Badak yang berdampak pada petambak kerang darah akhir 2024 lalu. Sementara EUP yang beroperasi di Bontang Lestari, diduga membuang limbah ke laut hingga berdampak ke wilayah Santan Ulu, Kukar pada Maret 2025.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, proses penyelidikan ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Seperti halnya kasus korupsi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan. Harus dikaji apakah ada kerugian negara atau tidak,” ujar Hari, Selasa (2/7/2025).
Ia menambahkan, sinkronisasi data antara hasil uji Labfor Bareskrim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menjadi bagian penting dari proses penyelidikan. (Dwi Kurniawan Nugroho)