Menhut Raja Juli Antoni Minta Maaf Usai Tertangkap Main Domino dengan Bekas Tersangka Pembalakan Liar

3 days ago 11

BONTANGPOST.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dirinya sedang bermain domino bersama mantan tersangka kasus pembalakan liar, Muhammad Aziz Wellang.

Foto itu memicu polemik hingga akhirnya Raja Juli menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, serta masyarakat luas.

Ia mengaku menyesal karena peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif.

Raja Juli menegaskan tidak mengenal dua orang yang duduk di sampingnya saat bermain domino.

Ia menyebut hanya kebetulan hadir di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk berbincang dengan Abdul Kadir Karding, mantan Menteri P2MI, selama kurang lebih tiga jam.

Ketika hendak pulang, dirinya diajak sebentar untuk ikut bermain. Saat itu, ada sekitar 20–30 orang yang berada di lokasi.

Raja Juli mengaku hanya ikut bermain dua putaran lalu langsung meninggalkan tempat.

“Saya tidak tahu status orang yang duduk di samping kiri maupun kanan saya. Itu hanya sebentar saja,” jelasnya.

Raja Juli berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting baginya. Sebagai pejabat publik, ia mengaku harus lebih berhati-hati dan peka terhadap sensitivitas masyarakat agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Kasus yang menyeret nama Aziz Wellang sebelumnya memang menyita perhatian publik.

Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kala itu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Modusnya, kontraktor melakukan penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL dengan luas areal mencapai 11.580 hektare.

Dari kegiatan ilegal itu, negara ditaksir merugi Rp2,72 miliar akibat hilangnya sekitar 1.819 meter kubik kayu.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah MAW alias Muhammad Aziz Wellang (Dirut PT ABL), DK (56), dan HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan.

Namun, Aziz sempat mengajukan praperadilan dan pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membatalkan status tersangkanya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |