BONTANGPOST.ID,Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merilis tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang mendapatkan hukuman disiplin. Imbas perbuatan yang dilakukan. Kepala BKPSDM Sudi Priyanto membenarkan perihal tersebut.
“Mulai Februari 2024 hingga Mei 2025 sudah ada tujuh PNS yang kena sanksi,” kata Sudi.
Menurutnya jenis hukuman disiplinnya pun beragam. Pun demikian dengan sanksi yang diberikan. Pada 29 Februari 2024 lalu seorang PNS di OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dijatuhi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Ini terkait pelanggaran jenis disiplin,” ucapnya.
Kemudian surat keputusan juga dikeluarkan pada 2 Mei bagi PNS yang bertugas di Satpol PP. Mengingat bersangkutan terjerat kasus narkotika. Sanksi yang dijatuhkan yakni pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Terberat menimpa seorang PNS di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) yang harus mendapatkan pemberhentian tidak hormat. Dikarenakan PNS ini terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Merujuk tanggal yang keluar yakni 25 Juli 2024 diduga PNS ini tersangkut kasus pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari. Mengingat tugas sebelumnya berada di OPD yang sama dengan hasil rekapitulasi dari BKPSDM.
Sementara PNS berinisial NR yang saat ini terjerat kasus penipuan SPK palsu terhadap proyek fiktif sebelumnya pada 4 April 2024 telah diganjar penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Tugas dari NR sebelumnya di Kelurahan Guntung.
SK hukuman disiplin kembali dikeluarkan pada 10 Februari kali menyasar PNS di Kelurahan Satimpo. Jenis pelanggarannya yakni disiplin dengan penindakan berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Keenam, PNS yang dijatuhi hukuman bertugas di Kelurahan Belimbing. Ini dikarenakan adanya aduan akibat permasalahan rumah tangga. PNS ini diduga memiliki orang ketiga dalam hubungan asmaranya. Bentuk penindakannya yaitu penurunan kelas jabatan enam menjadi kelas jabatan satu selama 12 bulan.
Bentuk sanksi sama juga menyasar PNS di Kelurahan Gunung Telihan yang terlibat kasus narkoba.
“Tanggal keluarnya SK hukuman disiplin ini sama untuk dua PNS terakhir yakni 6 Mei 2025,” tutur dia.
Pemkot Bontang mengambil langkah tegas terkait hal yang mencoreng integritas ASN. Apalagi hingga merugikan masyarakat. Ia pun mengajak seluruh ASN unrtuk mengambil pembelajaran dari beberapa kasus ini.
“Nama baik diri, keluarga, dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri kita dari perbuatan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (*)