Hati-hati! Salah Isi DRH Bisa Gagalkan Seleksi PPPK 2025

4 days ago 15

BONTANGPOST.ID – Calon peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 diwajibkan mengisi Formulir Riwayat Hidup Harian (DRH) melalui akun SSCASN. Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi karena setiap data yang diinput akan berpengaruh pada kelanjutan seleksi.

Pemerintah telah menyiapkan panduan terbaru agar peserta dapat mengisi formulir dengan benar dan tanpa hambatan. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Langkah Awal
    Peserta akan diminta memilih “ya” atau “tidak” saat formulir DRH muncul. Jika memilih “ya”, maka wajib melanjutkan pengisian. Pilihan “tidak” berarti otomatis mengundurkan diri dari seleksi.

  2. Pengisian Data Pribadi
    Data dasar sebagian sudah terisi otomatis dari akun SSCASN. Peserta tetap harus melengkapi manual, seperti alamat lengkap, tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk mata, hingga warna kulit. Ketelitian sangat penting agar data tersimpan dengan benar.

  3. Riwayat Pendidikan
    Wajib mengisi mulai dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan terakhir yang relevan dengan persyaratan PPPK.

  4. Riwayat Pekerjaan dan Penghargaan
    Peserta dapat menambahkan pengalaman kerja serta penghargaan yang pernah diterima sebagai nilai tambah dalam seleksi.

  5. Riwayat Keluarga
    Isi data pasangan, anak, orang tua, saudara kandung, hingga mertua untuk melengkapi administrasi personal.

  6. Informasi Lain
    Cantumkan pengalaman organisasi seperti pramuka, serta siapkan dokumen pendukung seperti SKCK dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

  7. Unggah Dokumen
    Setelah diisi lengkap, formulir DRH harus diunduh, dicetak, ditulis dengan huruf kapital menggunakan pulpen hitam, lalu dipindai kembali dan diunggah bersama dokumen pendukung ke sistem SSCASN.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara teliti, peserta diharapkan dapat memperlancar proses verifikasi dan menghindari kendala administratif. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |