BONTANGPOST.ID – Program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 masih terus bergulir.
Skema ini menjadi jalan baru bagi instansi pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN. Termasuk mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 lalu.
Bagi non-ASN yang belum tercatat di database BKN, namun pernah ikut seleksi PPPK, pemerintah masih memberi ruang untuk bisa dipertimbangkan melalui skema paruh waktu ini.
Tahapan Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, berikut rangkaian tahapan PPPK Paruh Waktu 2025:
- 7–20 Agustus 2025: Instansi daerah mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan. Pengajuan dilakukan lewat sistem elektronik BKN dengan melampirkan surat resmi dan SPTJM.
- 21–30 Agustus 2025: Menteri PAN-RB menetapkan formasi resmi berdasarkan usulan daerah.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan agar instansi dan calon pelamar bisa mengetahui ketersediaan formasi.
- 23 Agustus–15 September 2025: Calon pelamar non-ASN yang memenuhi syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun SSCASN, dilengkapi dokumen pendukung.
- 23 Agustus–20/30 September 2025: Instansi mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN. Setelah diverifikasi, BKN akan menerbitkan NI dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
- Pengangkatan Resmi: Setelah NI keluar, PPK mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu dengan masa perjanjian kerja satu tahun, sesuai aturan yang berlaku.
Menunggu Pengumuman Resmi
Setelah periode pengajuan formasi berakhir pada 20 Agustus 2025, tahap berikutnya adalah penetapan dan pengumuman kebutuhan resmi. Jadwalnya diperkirakan berlangsung akhir Agustus hingga awal September 2025.
Sementara itu, pegawai non-ASN yang ingin memantau status usulan atau penerbitan NI PPPK Paruh Waktu dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
Di sana tersedia menu “Cek Layanan” yang memudahkan pelamar memantau apakah NI sudah diproses atau belum.
Harapan Ribuan Honorer
Bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah, kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 ini menjadi angin segar. Meski statusnya berbeda dengan ASN penuh, kejelasan hak dan penghasilan tetap yang akan diterima diyakini mampu memberikan kepastian yang selama ini mereka nantikan. (*)