Emosi karena Merasa Istri Diganggu, Pemuda Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas HP

5 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Aparat Polsekta Samarinda Kota meringkus seorang pemuda beronisial MDH (20), warga Sungai Pinang Luar, usai melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur disertai pemerasan. Aksi ini terjadi di lingkungan SMAN 15 Samarinda, Jalan Kalan Luas, Makroman, Sambutan, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 13.25 Wita.

Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, seorang pelajar, mengirim pesan tak pantas kepada seorang perempuan bernama Nisa melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu kemudian diketahui oleh suami Nisa, yakni MDH.

“MDH mendatangi sekolah korban bersama istrinya dan seorang rekannya. Dengan didampingi pihak keamanan sekolah, MDH langsung menegur korban dan menanyakan alasan menghubungi istrinya. Saat itulah MDH emosi dan memukul korban dua kali di bagian telinga kiri,” ujar AKP Kadiyo, Rabu (17/9/2025).

Tak berhenti di situ, MDH juga merampas handphone milik korban tanpa alasan jelas, lalu meninggalkan lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di telinga bawah sebelah kiri dan harus menjalani perawatan serta visum di RS Dirgahayu Samarinda.

Merasa dirugikan, korban yang didampingi ibunya segera melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan cepat. “Kurang dari 48 jam, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 22.20 Wita, unit Reskrim berhasil mengamankan MDH di Jalan Sejati, Sambutan,” jelas Kadiyo.

Dalam pemeriksaan, MDH mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah menjual handphone hasil rampasan melalui media sosial Facebook, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. “MDH berdalih nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati dan emosi, merasa istrinya diganggu korban,” tambah AKP Kadiyo.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa hasil visum et repertum serta satu kotak dus handphone milik korban. Atas perbuatannya, MDH dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Ancaman hukuman cukup berat, karena kasus ini menyangkut tindak kekerasan terhadap anak sekaligus perampasan barang milik korban,” ujarnya. (kis/kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |