Dua Dekade Bersengketa, Status Kampung Sidrap Masih Jadi Rebutan Kutim–Bontang

5 days ago 10

Kutai Timur menggenggam payung hukum, sementara Bontang merangkul keterikatan identitas, sosial, hingga ekonomi. Bola panas polemik berkepanjangan tapal batas Kampung Sidrap kini menanti ketuk palu Mahkamah Konstitusi.

BONTANGPOST.ID, Bontang – DARI seberang Rumah Sakit Pupuk Kaltim, Jalan Pupuk Raya, Bontang, jalan semen selebar dua mobil menyambut. Mengalir bercabang-cabang. Mulus. Menjadi akses utama. Menghubungkan setiap gang permukiman warga Kampung Sidrap.

Di sini, saat Kaltim Post (induk Bontang Post) berkunjung Sabtu (23/8), atmosfer HUT ke-80 RI masih terasa. Bendera dan umbul-umbul masih berkibar. Lalu lalang kendaraan lancar. Warga beraktivitas seperti biasa layaknya sebuah daerah yang damai tanpa polemik.

Kecuali di satu sudut pertigaan. Di sebelah plang bertuliskan RT 21 yang sudah lusuh. Sebuah spanduk hitam putih terpampang. Berisi kalimat menginginkan pengakuan. Dibuat oleh mereka yang sudah merasakan manfaat. Sebagai penduduk Bontang selama 22 tahun. Di atas wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim). Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 25/2005.

Kaltim Post pun bertemu dengan dua perwakilan warga. Ketua RT 24 Edi Setiawan dan Ketua RT 22 Yohanis. Untuk menjelaskan maksud poster yang bertuliskan ‘SEMUA KEBUTUHAN DASAR KAMI WARGA SIDRAP SELAMA 22 TAHUN HANYA KAMI DAPATKAN DARI KOTA BONTANG YAKNI:…’ tersebut.

Ketua RT 24 Edi Setiawan menjelaskan detail 10 poin yang sudah didapatkan warganya dari Pemkot Bontang. Dari status kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Akte Kematian, hingga Akte Kelahiran, misalnya. Semua dikeluarkan secara sah dari pemerintah Kota Taman.

Selanjutnya pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas ibadah, pemakaman, air bersih, listrik, hingga jalan pun selama ini disediakan oleh Pemkot Bontang.

“Harapan kami, 100 hingga 1.000 persen, Sidrap masuk Bontang. Semua akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga administrasi sudah terintegrasi dengan Bontang,” kata Edi.

Kampung Sidrap sendiri punya luas 164 hektare (ha). Terdiri dari tujuh RT; 19–25. Terbelah menjadi dua. Sidrap Luar dan Sidrap Dalam. Tak ada referensi kuat bagaimana terbelahnya. Namun secara kasat mata ada perbedaan signifikan. Sidrap Luar lebih berkembang. Berbatasan dengan Kecamatan Bontang Utara dan Barat, permukimannya lebih padat.

Jaraknya lebih dekat dengan pusat kota Bontang. Cukup setengah jam berkendara dari kantor wali kota, jalannya sudah di semen. Panjangnya empat kali lapangan sepak bola. Dari seberang RS Pupuk Kaltim hingga ke batas RT 24.

Sementara Sidrap Dalam yang berbatasan dengan Kecamatan Sangatta cenderung tertinggal. Semakin masuk ke dalam, dari simpang empat Sidrap Luar, sekira 270 meter ke arah perkebunan salak, jalan semen mengerucut. Titik terlebar yang sudah dicor hanya 1,5 meter. Selebihnya jalan tanah. Yang hingga Sabtu (23/8) masih banyak berkubang lumpur. Setelah diguyur hujan pada dini harinya.

“Secara akses, pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah sakit paling dekat Bontang. Lebih mudah dijangkau dibandingkan ke wilayah Kutim. Terdekat di Kutim pun di Teluk Pandan hanya ada puskesmas. Rujukannya di sana pun kami belum tahu ke mana,” ucap Edi.

Dari sisi ekonomi, Pasar Loktuan di Bontang juga menjadi pusat kegiatan jual beli warga Sidrap. Hasil panen warga RT 24 yang mayoritas berprofesi sebagai petani pun banyak didistribusikan ke pasar tersebut. Distribusi air dari WTP Guntung dan Loktuan yang sudah eksis disebut menambah keyakinan warga Sidrap untuk tetap jadi penduduk Bontang.

“Walaupun Kutim bisa memberikan pelayanan, birokrasi dan mekanisme pelayanan berbeda sehingga menyulitkan warga,” timpal Ketua RT 22 Yohanis.

BENTUK PELANGGARAN ADMINISTRASI

Kaltim Post juga menghubungi Kepala Desa (Kades) Martadinata, Sutrisno, via telepon seluler. Sebagai kades yang secara sah administrasi menaungi Kampung Sidrap, dirinya meminta Pemkot Bontang untuk taat pada aturan yang sudah ada. Di mana secara hukum, Sidrap sudah diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

“Sudah jelas terkait batas wilayah, kemudian patok itu sudah jelas semua, dan itu disaksikan kedua belah pihak. Maka secara hukum, kita warga negara Indonesia tanpa terkecuali, harusnya taat,” ujarnya.

Menurutnya, polemik berkepanjangan ini tidak lepas dari kepentingan politik sesaat. Sutrisno menyebut, sejak 20 tahun terakhir, isu Sidrap selalu digoreng setiap ada momentum politik.  “Sudah empat kali pemilihan kepala daerah, tetap itu yang diisukan masuk ke Kampung Sidrap,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik Pemkot Bontang yang menerbitkan KTP bagi warga Sidrap dengan alamat di Kutim. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran administrasi, bahkan bisa masuk ranah pidana.

“Jangan sampai ini berlarut-larut, tidak selesai masalahnya. Saya anggap ini adalah pembiaran oleh pemerintah provinsi ketika ini selalu dibiarkan. Dan tidak bakalan selesai,” tegasnya.

Terkait dalih pelayanan publik yang dianggap lebih dekat dengan Bontang, Sutrisno menyebut alasan itu tidak bisa dijadikan dasar. Menurutnya, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan adalah fasilitas negara yang wajib diberikan kepada seluruh warga.

“Karena ini adalah fasilitas pemerintah dan tidak ada membolehkan juga secara aturan menolak orang yang ketika sakit. Itu bisa dipidana karena memang ini adalah fasilitas untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sutrisno menambahkan, Pemkab Kutim sudah membuktikan kehadirannya dengan program redistribusi tanah (TORA). Di Kampung Sidrap, ada 904 bidang tanah yang sudah masuk program sertifikat gratis.

“904 bidang sekarang di Sidrap itu, masyarakatnya tidak mau mengurus dengan alasan mau ngurus di Bontang. Ini yang lucu menurut saya. Dari 904 bidang itu, yang terealisasi itu baru kurang lebih 100. Dan kalau disampaikan pihak Bontang, Kutai Timur tidak pernah mengurus, inilah bentuk nyata,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap polemik Sidrap tidak terus dipelihara. “Inilah yang saya pikir, dari Bontang ini sudahlah, sadar, sudah enggak usah lagi dilanjutkan perdebatannya,” tukas Sutrisno.

AKAR MASALAH

Pembentukan Kota Bontang melalui Undang-Undang (UU) 47/1999 menjadi akar masalah sengketa tapal batas Kampung Sidrap. Di mana lampiran peta atau uraian batas pada UU ini di kemudian hari dipersoalkan. Dinilai multitafsir. Tidak sepenuhnya memenuhi kaidah pemetaan teknis. Di sisi lain keluarnya Permendagri 25/2005. Yang menempatkan Kampung Sidrap di wilayah Kutim.

Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran menjelaskan, peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 memiliki pola yang sama dengan peta yang menjadi lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang. Namun, apabila mendasarkan pada persyaratan kartografis pembuatan peta, maka peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat.

“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, 18 Juli 2024 lalu.

Bontang tak tinggal diam. Di tahun yang sama, upaya uji materi Permendagri 25/2005 dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Namun ditolak. Sehingga kedudukan Sidrap di wilayah Kutim tetap berlaku. Bontang yang masih bersikeras memasukkan Sidrap ke dalam wilayahnya kembali menempuh jalur MK melalui uji materi UU 47/1999.

MK pun melalui putusan sela yang dibacakan pada 14 Mei 2025 lalu menugaskan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memediasi kedua pihak. Mediasi pertama yang dilakukan di Jakarta, Kamis (31/7), belum mendapat titik temu.

Proses kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi lapangan di Sidrap. Namun kembali gagal menyatukan sikap. Mediasi yang digelar Rudy Mas’ud di Dusun Sidrap, Senin (11/8), kembali tak membuahkan kesepakatan. Perkara ini kemudian kembali dilanjutkan ke MK.

“Seharusnya jika sudah ada putusan MA, maka sudah menjadi sebuah keputusan yang harus diterima dan bisa dilakukan eksekusi. Meskipun nanti akan ada kasasi. Namun itu tidak bisa menunda eksekusi. Termasuk ketika ada upaya luar biasa yakni PK (peninjauan kembali),” ujar pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Arifudin, Jumat (22/8).

Menurutnya, upaya Bontang mengajukan uji materi ke MK tidak serta merta akan menyelesaikan persoalan tapal batas. Mengapa? Karena sepengetahuannya, MK tidak secara langsung dapat menyelesaikan sengketa teknis tapal batas yang terjadi antara daerah secara arbitrase. Melainkan fokus pada aspek konstitusionalitas produk hukum yang mengatur batas wilayah tersebut.

“Saya cenderung mempertanyakan sikap eksekutif. Oke, sudah dimediasi tapi buntu. Artinya ini kemudian naik ke ranah Kemendagri. Karena wilayah (sengketa tapal batas) ini ranahnya di Mendagri. Kalau pada akhirnya keputusan Mendagri tidak diterima oleh salah satu pihak, maka daerah bisa mengajukan secara litigasi. Ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Mendagri tersebut,” lanjutnya.

Namun bagaimana pun, Nur menegaskan apa pun bentuk perselisihannya, kepastian hukum harus segera diberikan. Karena jika berlarut-larut, bisa mengorbankan masyarakat. Apalagi dalam sengketa wilayah, biasanya pelayanan dasar akan terganggu.

“Ini pun akan menjadi momentum, untuk mengetahui wilayah mana yang lebih peduli terhadap daerah tersebut. Karena pelayanan dasar terhadap masyarakat menjadi tolak ukurnya. Dan harus diingat, tujuan hukum tidak hanya berdasarkan keadilan prosedural semata, tetapi keadilan substansial,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |