DPRD Kutim Desak Tindak Tegas Usaha Ilegal dan Perusakan Mangrove di Teluk Lingga

2 months ago 35

– Keberadaan dua bangunan kafe di kawasan Pantai Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), yang beroperasi tanpa izin resmi mendapat sorotan dari DPRD.

Selain dianggap menyalahi aturan, aktivitas itu juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove di sekitar pantai.

Anggota Komisi C DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan menegaskan, pentingnya semua pihak membuka diri terhadap persoalan yang terjadi. Dia menilai, setiap kegiatan usaha yang berjalan di atas pelanggaran hukum harus segera diperbaiki.

“Apa pun itu, menurut saya, segala yang memang sudah terjadi, semisal melanggar atau tidak sesuai aturan hukum, ya harus diperbaiki. Karena bagaimana pun kalau kita mendirikan usaha tapi tidak menyelamatkan lingkungan, itu juga tidak tepat,” ujar Novel.

Komisi C yang membidangi urusan pembangunan, kata dia, siap merespons laporan masyarakat, termasuk kelompok pencinta lingkungan yang merasa dirugikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan turun langsung ke lapangan.

“Kalau memang masyarakat atau kelompok pencinta lingkungan merasa ada hal seperti ini, saya kira kami akan merespons. Bahkan sampai turun lapangan mungkin,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Dalam hal penegakan aturan, Novel juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, peran legislatif adalah mengawasi, sementara eksekusi di lapangan sepenuhnya menjadi tugas pemerintah melalui perangkatnya.

“Peraturan-peraturan daerah itu kan kita godok bersama antara DPR dan pemerintah. Setelah disahkan jadi lembaran daerah, yang mengawal itu salah satunya Satpol PP. Tugas dewan mengawasi, tugas pemerintah menjalankan sambil memberi sanksi kalau tidak dijalankan,” tegasnya.

Lebih jauh, Novel menanggapi temuan pembabatan lahan mangrove di sekitar Teluk Lingga yang kini berubah menjadi tambak maupun lahan bangunan lain.

Dia menilai, kerusakan lingkungan atas nama pembangunan harus dihentikan jika tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan hukum lingkungan.

“Saya kira dinas terkait tentu melihat dan mendengar hal itu. Mereka sudah disiapkan dengan segala regulasi dan kemampuan penindakan. Kalau laporan itu masuk ke kami, kami di DPR akan merespons ketika masyarakat merasa dirugikan,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika benar ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, DPRD akan mendorong langkah korektif agar keseimbangan antara aspek ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |