BONTANGPOST.ID, Bontang – Lebih sedekade pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dimoratorium pemerintah pusat. Desakan agar penangguhan itu dicabut, mulai mengemuka dari daerah. DPD RI turun ke bawah menghimpun suara-suara itu agar pusat mau membuka ruang lahirnya daerah baru.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengaku sebanyak 341 usulan DOB tertahan pembahasannya sejak moratorium diberlakukan medio 2014 silam. Kecuali Papua yang punya landasan hukum berbeda lewat UU Otonomi Khusus.
“Kami di DPD akan coba mengawal aspirasi terkait pencabutan moratorium ke pusat,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPD RI di Samarinda, Selasa, 5 Agustus 2025.
Semula ada sembilan usulan DOB yang ingin berpisah dari daerah induknya se-Kaltim. Namun wacana DOB Kutai Pesisir tenggelam begitu saja. Sehingga tersisa delapan yang masih tertahan, menunggu dicabutnya penangguhan.
Delapan rencana DOB itu, Berau Pesisir Selatan, Kutai Tengah, Kutai Utara, Benua Raya, Paser Selatan, Paser Tengah, Sangkulirang, dan, Samarinda Baru. Tak hanya menghimpun aspirasi warga, Senator yang mewakili Kaltim di Senayan itu juga bakal berkeliling ke daerah-daerah induk rencana pemekaran tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk mencari tahu apakah rencana DOB itu direstui induknya.
Mengingat, syarat mendasar agar DOB bisa bergulir ada persetujuan tertulis dari kepala daerah dan DPRD wilayah induknya. Persetujuan DPRD bahkan harus terbit lewat rapat paripurna. “Selama dua persetujuan itu tak ada, tak mungkin bisa diproses,” terang Sofyan.
Beberapa dari delapan rencana DOB di Kaltim, sudah cukup matang. Kutai Utara, disebutnya yang paling memungkinkan. Proses administrasinya sudah cukup jauh, dan dukungan dari daerah induk pun relatif kuat. Hal serupa juga terlihat dari Paser Selatan, yang mulai menunjukkan sinyal positif dari kepala daerahnya.
Namun mantan Wali Kota Bontang itu menggarisbawahi, syarat pemekaran tak hanya soal restu yang menjadi dasar administratif. Ada syarat lain. Dari teknis yang mencakup soal kemampuan dan potensi ekonomi serta kelayakan infrastruktur diDOB itu ketika berpisah nantinya.
Lalu, fisik wilayah yang mengurai soal luas wilayah serta jumlah penduduk. “Selain itu ada juga minimal wilayah administrasi. Untuk provinsi harus ada lima kabupaten. DOB Kota minimal empat kecamatan, dan kabupaten harus lima kecamatan,” sambungnya memaparkan.
Tak terhenti di syarat-syarat itu. Ketika pemekaran diamini, kemampuan induk untuk menyuapi kebutuhan operasional DOB itu selama dua tahun sejak resmi berdiri. “Perlu hibah untuk menopang anggaran daerah baru selama dua tahun sejak berdiri,” ucapnya.
Aturan ketat ini hadir lantaran Kemendagri mencatat 70 persen DOB yang sudah berdiri nyatanya tak kokoh secara fiskal dan malahan masih bergantung dana dari pusat.
Karena itu, ada usul untuk membuka keran pemekaran secara terbatas seperti di satu provinsi maksimal hanya dua DOB yang bisa diproses. “DPD tidak sembarang omong. Kami ingin menghimpun dasar kuat untuk mendorong pencabutan moratorium DOB ini,” ujarnya. (*)