Diskusi Permasalahan Tapal Batas Kampung Sidrap; Neni Minta Kutim Ikhlas, Ardiansyah Menolak

2 months ago 52

BONTANGPOST.ID, Bontang – Hasil dialog Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama warga Kampung Sidrap berjalan alot. Warga menyuarakan keinginan mereka, ada yang ingin bertahan di Kutim, banyak pula yang ingin masuk wilayah Bontang.

Tujuh RT di kampung Sidrap yang sebagian besar ber-KTP Bontang tetap pada pendiriannya, yakni RT 19-25. Mereka meminta agar Kutim mengikhlaskan wilayah mereka bergabung ke Bontang.

Meski begitu, terdapat pula penolakan dari dusun lain. Mereka mengklaim bagian dari warga yang masuk perluasan 162 hektare yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan hasil diskusi ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya pun tetap sama seperti halnya mediasi Pemkab Kutim masih mempertahankan dan Bontang masih tetap berjuang untuk memasukan wilayah sidrap.

“Kami sudah menjalankan mediasi hingga dialog dengan warga dan hasilnya tetap sama,” ucapnya.

Ia memahami adanya standar pelayanan minimal (SPM) kedua daerah ini memiliki kriteria masing-masing. Iapun mengingatkan ketika hasil keputusan keluar kedua pemerintahan daerah tetap melayani masyarakat dengan maksimal.

“Setelah penetapan wilayah nantinya tetap harus dimaksimalkan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, menegaskan bahwa sikap pemerintahannya tidak berubah dari hasil mediasi resmi yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami tetap pada posisi semula, sama seperti saat di Jakarta. Pemkot Bontang mengajukan permintaan, sementara kami dari Pemkab Kutim menolaknya,” ujar Ardiansyah.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, kembali menyuarakan harapannya agar ada kelonggaran kebijakan untuk pembangunan di Dusun Kampung Sidrap.

Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hanya mencakup area seluas 162 hektare. Luas tersebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan total lahan Kutim yang mencapai sekitar 3 juta hektare. Terlebih, Bontang memiliki keterbatasan wilayah daratan.

“Permohonan ini diajukan atas aspirasi masyarakat. Silakan prosesnya berjalan. Kami hanya berharap Kutim bisa merelakan,” ucap Neni. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |