BONTANGPOST.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru terkait tragedi tewasnya driver ojol Affan Kurniawan dalam demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025.
Majelis hakim menyebut Bripka Rohmad tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan karena perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.
“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah atasan untuk terus maju. Bukan atas kehendak sendiri,” ujar majelis dalam sidang, Kamis (4/9).
Perintah itu membuat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Rohmad tetap melaju meski terjebak di tengah kerumunan massa. Nahas, Affan Kurniawan tertabrak hingga tewas.
Majelis juga mencatat, saat kejadian Rohmad sempat terkena gas air mata. Kondisi tersebut diduga memperburuk konsentrasi saat mengemudi.
Kasus ini memicu gelombang kritik publik. Sebelumnya, Rohmad sudah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Kini, sorotan tertuju pada Kompol Cosmas yang disebut sebagai pemberi perintah.
Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis Hakim menyebut, Bripka Rohmad tak dapat melihat dengan jelas.
“Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.
Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
Bripka Rohmad Minta Maaf ke Keluarga Driver Ojol
Bripka Rohmad, personel Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat demo ricuh di Pejompongan, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga driver ojek online Affan Kurniawan.
Permintaan maaf itu diungkapkan setelah dirinya dijatuhi sanksi etik berupa demosi tujuh tahun.
“Atas kejadian yang viral, dari lubuk hati paling dalam, saya mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan bisa memaafkan. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, bukan kehendak pribadi,” kata Rohmad, Kamis (4/9).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rohmad dinyatakan melanggar etik karena mengemudikan rantis yang menabrak Affan hingga tewas.
Ketua majelis sidang menyebut, hukuman demosi tujuh tahun dijatuhkan sesuai masa dinas terduga pelanggar.
Kasus ini tak hanya menyeret Rohmad. Atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis KKEP. (*)