BONTANGPOST.ID, Sangatta – Nasib tragis menimpa MA, bocah laki-laki warga Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Anak yang masih berusia belia itu ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka akibat dianiaya ibu tirinya, EP, dan ayah kandungnya sendiri, SW.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima panggilan video dari SW yang memperlihatkan MA sudah tidak bernyawa. Saat itu, korban sedang dibawa menuju Rumah Sakit (RS) di Kecamatan Muara Bengkal.
Sesampainya di RS, pihak keluarga curiga karena tubuh korban tampak membengkak dan dipenuhi memar. Paman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kutim.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kutim mengungkap fakta memilukan. EP kerap melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.
Mulai mencakar wajah, memukul punggung dengan gantungan baju besi, mencubit paha, hingga mendorong kepala korban ke mesin cuci.
SW, sang ayah, juga pernah memukul korban dan lebih sering membiarkan perbuatan istrinya.
Kapolres mengungkap, EP kerap melampiaskan amarah kepada MA karena menganggap korban nakal dan sulit diatur. Perselisihan rumah tangga antara EP dan SW turut memicu kekerasan tersebut.
“Sering terjadi perselisihan paham antara EP dan SW, sehingga kekesalan itu dilampiaskan kepada korban,” jelas Fauzan, Senin (8/9).
Berdasarkan hasil autopsi RS Kudungga, korban didapati dalam kondisi kurang gizi. Dari pemeriksaan luar, terdapat memar di kepala, wajah, tangan, dan kaki, luka lecet di wajah, leher, serta dada, hingga luka tusuk di kepala. Korban juga mengalami patah tulang dasar kepala.
Pemeriksaan dalam menemukan benjolan darah di bawah kulit kepala dan pendarahan di otak.
Penyebab kematian dipastikan akibat benturan benda tumpul di kepala yang menimbulkan pendarahan internal, menekan batang otak, hingga menyebabkan henti napas. Waktu kematian diperkirakan 24–48 jam sebelum pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam kuning, celana panjang biru tua, sapu lantai kuning, alat pel lantai, serta balok kayu cokelat abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus ini. Semoga kerja sama ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan,” tutup Kapolres. (rd/juf/kp)