BONTANGPOST.ID – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis pidana mati kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dalam sidang banding yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Putusan tersebut membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum Satria dengan pidana seumur hidup.
Dalam perkara ini, Satria terbukti menyisihkan sebagian barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan besar-besaran, kemudian mengedarkannya kembali bersama sejumlah personel bawahannya.
Majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan dua anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, sepakat bahwa tindakan Satria tidak hanya melanggar hukum. Tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Perbuatan terdakwa selaku pejabat penegak hukum sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” tegas hakim Priyanto saat membacakan amar putusan di Tanjungpinang.
Tak hanya Satria, rekan satu kasusnya yakni mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, juga mendapat vonis serupa dalam sidang yang sama.
Keduanya dinilai menjadi aktor utama dalam penyimpangan distribusi barang bukti narkoba seberat 168 kilogram sabu.
Kronologi Kasus Kompol Satria Nanda:
1. Awal Terungkapnya Kasus – Februari 2023
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba yang membawa sabu seberat 168 kilogram di wilayah Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian.
2. Nama Kompol Satria Nanda Muncul
Dalam pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa pengendalian distribusi barang haram tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan arahan Kompol Satria Nanda, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga aktif mengatur alur pengiriman sabu dan menjamin keamanan distribusinya.
3. Penangkapan dan Penonaktifan
Kompol Satria akhirnya diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan dinonaktifkan dari jabatannya. Polda Kepulauan Riau menyatakan proses etik dan pidana akan berjalan paralel.
4. Persidangan dan Fakta-fakta
Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa Kompol Satria menerima sejumlah uang sebagai “uang keamanan” untuk menjamin lancarnya distribusi narkoba dari luar negeri. Sabu yang dikendalikan berasal dari jaringan internasional, dan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Kepri.
5. Putusan Pengadilan – 5 Agustus 2025
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada Kompol Satria Nanda. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sangat merusak citra kepolisian, apalagi dilakukan saat masih aktif menjabat. Vonis mati dijatuhkan karena peran dominan Satria dalam jaringan serta jumlah sabu yang sangat besar. (kpg)