BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Pada Kamis (18/9/2025), keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim untuk DBON. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
-
Peran Kadispora Kaltim: menyetujui penyaluran dana kepada pihak di luar DBON serta meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.
-
Peran Sekretariat DBON: sebagai penerima hibah, diduga menyalurkan dana ke pihak yang tidak sesuai NPHD dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban resmi.
Penyimpangan ini membuat pengelolaan dana hibah tidak sesuai peraturan, menimbulkan dugaan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Nilai pastinya masih menunggu audit resmi.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (prokal)