BONTANGPOST.ID, Kutim – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan dengan total anggaran Rp40,1 miliar.
Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan Polda Kaltim sejak 23 Juni lalu dengan Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim.
Dari jajaran pejabat yang dipanggil, nama Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah, paling banyak disorot.
Namun, Rizali Hadi menegaskan bahwa pemeriksaan itu tidak hanya menyasar dirinya maupun Kepala BPKAD. Seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode sebelumnya juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Banggar juga, Badan Anggaran DPR. Itu dipanggil semua. Semua dipanggil itu, DPR yang periode yang lalu. TAPD dari ketua sampai anggota dipanggil semua oleh Polda. Cuman ya yang terlihat di situ hanya foto saya sama Kepala BPKAD yang muncul,” kata Rizali, Selasa (2/9).
Rizali menegaskan, dari sisi perencanaan dan penganggaran, semua proses berjalan sesuai tupoksi. Menurutnya, permasalahan justru ada pada pelaksanaan kontrak di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Proses yang ada di SKPD inilah yang bermasalah. Tetapi yang lebih ditonjolkan kan Sekda sama Kepala BPKAD. Sementara yang berkasus sendiri itu siapa? Enggak terlalu ditonjolkan. Ya saya enggak tahu. Yang bermasalah itu proses pelaksanaan kontrak,” tegasnya.
Senada, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengaku heran mengapa hanya dirinya dan Sekda yang menjadi sorotan publik. Padahal, ia menegaskan, seluruh anggota TAPD maupun Banggar DPRD telah dipanggil oleh penyidik.
“Yang jelas tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang disembunyikan. Nah, tapi yang kami heran, kok hanya Pak Sekda dan saya yang masuk di dalam berita,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihaknya tidak pernah terlibat langsung dalam teknis proyek RPU. “Kami di TAPD enggak pernah tahu RPU itu apa. Mau dibangun di mana, mau dibangun apa. Kami enggak pernah tahu. Kami tahunya hanya kegiatannya untuk kemandirian pangan,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pemanggilan pejabat merupakan hal biasa dalam rangka penyelidikan.
“Pemerintah harus mendukung proses penyidikan. Bukan hanya TAPD, disitu juga ada Banggar diperiksa, ada teman-teman dari dinas diperiksa dalam rangka penyidikan. Saya pikir sah-sah saja itu,” jelas Bayu.
Ia menambahkan, pemanggilan ini justru untuk memperkaya penyidikan dan memperjelas duduk perkara.
“Sekda dan semua TAPD juga Banggar dipanggil untuk mendukung proses penyidikan,” tegasnya.
Baik Rizali maupun Ade menyatakan siap mengikuti setiap proses hukum. Keduanya berharap kasus ini dapat terang benderang dan publik mendapat informasi yang proporsional.
“Kita tunggu prosesnya seperti apa karena itu sudah ke ranah hukum,” pungkas Rizali. (*)