BONTANGPOST.ID, BONTANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan sekitar Pasar Rawa Indah akan mulai ditertibkan pada Rabu (20/8/2025).
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang Asdar Ibrahim menyebut, penertiban difokuskan di tiga ruas jalan, yakni Jalan KS Tubun, Sam Ratulangi, dan IR H Juanda.
Menurutnya, selama ini para PKL kerap memanfaatkan trotoar, drainase, hingga bahu jalan sebagai lapak. Kondisi tersebut sering kali memicu kemacetan.
“Sebanyak 84 pedagang sudah kami sosialisasikan sejak lama. Bahkan mereka juga telah menerima surat peringatan hingga tahap tiga. Besok, tim gabungan akan turun langsung,” jelasnya.
Selain pedagang, pemilik lahan yang menyewakan area depan bangunan untuk dijadikan lapak juga sudah dipanggil. Pasalnya, penyewaan lahan di atas trotoar jelas menyalahi aturan.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda No. 07 Tahun 2012 yang melarang PKL berjualan di badan dan bahu jalan, serta Perda No. 3 Tahun 2020 yang menegaskan larangan menaruh lapak di jalan atau trotoar tanpa izin.
“Besok ada tiga tim yang diturunkan untuk melakukan penertiban. Fokusnya pada pedagang yang masih melanggar aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, telah meminta agar rencana penertiban dimatangkan. Ia menekankan perlunya langkah persuasif guna menghindari gesekan antara aparat dan masyarakat.
Dalam rapat lintas OPD yang digelar di lantai empat Pasar Taman Rawa Indah, Senin (11/8/2025), terungkap bahwa keberadaan PKL telah lama menyalahi aturan. Selain menimbulkan kemacetan, sebagian besar pedagang disebut berasal dari luar Bontang.
Meski surat peringatan sudah dikeluarkan hingga SP 3, banyak pedagang tetap kembali berjualan. Karena itu, Agus Haris menekankan pentingnya pengecekan aspek sosial sebelum penindakan.
Ia juga memberi kelonggaran waktu hingga sembilan hari agar pedagang bisa membereskan barang dagangannya. “Targetnya, setelah 17 Agustus, masalah ini sudah bisa selesai,” pungkasnya.(Dwi Kurniawan Nugroho)