BONTANGPOST,ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra. Sementara sang ayah juga sempat ditetapkan tersangka, namun perkaranya dihentikan karena telah meninggal dunia.
Latar Belakang Donna Faroek
Dayang Donna lahir di Samarinda, 10 April 1976. Ia meraih gelar sarjana Psikologi di Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta, dan magister Manajemen di Universitas Mulawarman, Samarinda.
Donna aktif di berbagai organisasi, mulai dari Ketua KNPI Kaltim, Ketua PRSI Kaltim (2019–2023), hingga Ketua ISSI Kaltim (2021–2025). Di dunia usaha, ia pernah memimpin HIPMI Kaltim (2014–2017) dan kini menjabat Ketua Kadin Kaltim untuk periode kedua (2022–2027). Ia juga dikenal sebagai CEO PT Aifa Kutai Energy yang bergerak di sektor tambang dan kontraktor.
Di ranah politik, Donna pernah maju sebagai caleg DPRD Kaltim dari Partai Golkar pada Pemilu 2019, meski gagal meraih kursi. Ia juga sempat diproyeksikan maju di Pilkada Samarinda 2015–2020, namun batal.
Kronologi Kasus Suap IUP
-
Juni 2014: Rudy Ong Chandra berupaya memperpanjang enam IUP, namun terhambat. Ia meminta bantuan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak.
-
Awal 2015: Donna Faroek mulai aktif menghubungi pejabat ESDM Kaltim terkait perpanjangan izin.
-
Februari 2015: Negosiasi dengan Rudy berlangsung. Tawaran awal Rp1,5 miliar ditolak, Donna meminta Rp3,5 miliar.
-
Setelah Kesepakatan: Uang Rp3,5 miliar dalam dolar Singapura diserahkan di sebuah hotel di Samarinda lewat dua perantara. Dokumen izin kemudian dikirim kepada Rudy menggunakan jasa pengasuh bayi yang dipercaya keluarga Donna.
-
25 Agustus 2025: KPK resmi menetapkan Donna Faroek, Awang Faroek Ishak, dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka. Donna diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penerima suap, sementara Rudy sebagai pemberi suap. (*)