BONTANGPOST.ID, Samarinda – Bangunan eks Bandara Temindung di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, kembali digerebek aparat gabungan pada Sabtu (13/9/2025) malam. Razia dilakukan Satpol PP Provinsi Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda, menindaklanjuti laporan warga yang resah karena area terbengkalai itu kerap dipakai untuk aktivitas ilegal.
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan penertiban ini berawal dari aduan masyarakat dan Ketua RT setempat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba dan prostitusi di salah satu bangunan eks bandara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan remaja nongkrong hingga dini hari. Sebagian kabur, namun sekitar 10 remaja berusia 16–17 tahun berhasil diamankan.
“Di sekitar lokasi ditemukan korek api, alat suntik, sabu yang sempat dibuang, serta kondom. Fakta ini menguatkan laporan warga,” jelas Edwin.
Ia menegaskan, bangunan bekas bandara itu sudah berulang kali ditertibkan. Sebagian gedung telah dibongkar, namun masih ada dua bangunan tersisa karena menunggu proses administrasi aset Pemprov.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bangunan ini akan terus disalahgunakan. Kami berharap segera ada pembongkaran,” ujarnya.
Para remaja yang terjaring akan dipanggil orang tuanya untuk pembinaan. Jika kembali terjaring, Satpol PP siap melibatkan kepolisian. Petugas juga berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak terkait kemungkinan tes urin.
Razia sempat memicu ketegangan dengan pihak yang mengaku keluarga remaja. Namun, Edwin menekankan orang tua seharusnya tidak membiarkan anaknya berkeliaran hingga dini hari.
“Bayangkan, mereka nongkrong dari jam 7 malam sampai jam 3 pagi. Kalau benar orang tua, tentu tidak mungkin membiarkan anaknya seperti itu,” tegasnya.
Tercatat, ini adalah penertiban keenam di eks Bandara Temindung sejak area itu berhenti difungsikan. Meski berkali-kali dirazia, lokasi tersebut tetap jadi titik kumpul aktivitas menyimpang. (KP)