BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang menjerat seorang residivis berinisial AL.
Pelaku diketahui baru bebas dari Lapas Kelas IIA Bontang, namun kembali melakukan aksi kriminal di tiga lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan aksi pertama terjadi pada 1 September 2025 di rumah Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara.
Pelaku mengintai sejak sore, lalu mencongkel jendela sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Dari rumah itu, ia membawa kabur sebuah tas bermerek berisi uang tunai Rp1 juta.
”Setelah itu pelaku mengambil barang dan meninggalkan rumah tersebut yang sudah berhasil dicongkel,” kata Fauzan, Selasa (23/9).
Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi pada 5 September 2025 di sebuah toko bangunan di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara.
Dengan modus yang sama, AR mencongkel jendela belakang toko dan berhasil menggasak satu unit laptop Asus serta dua unit handy talky.
Sehari berselang, tepatnya 6 September 2025, sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara, menjadi target pelaku. Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, ia kembali pada 7 September sekitar pukul 03.00 WITA. Dengan memanjat pagar, pelaku berhasil masuk ke halaman, lalu mencongkel jendela samping dan merusak teralis untuk menyelinap ke dalam rumah korban.
Kali ini hasil curian lebih besar. AR mengambil perhiasan emas dalam jumlah banyak, jam tangan mewah merek Rolex dan Hublot, serta sebuah iPhone.
Setelah itu, ia melarikan diri ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap tim Macan Polres Kutim, Selasa (9/9).
“Pelaku melakukan aksinya untuk menguasai dan memiliki barang milik orang lain untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita antara lain 11 cincin berlian pria, 4 buah batu akik, 17 kalung emas, 10 emas jenis keroncong, 13 gelang emas jenis rantai, 62 cincin emas wanita, 9 liontin emas, 16 pasang anting, tiga jam tangan mewah, satu unit motor Honda CRF 150, hingga tas bermerek dan 15 lembar mata uang Ringgit.
“Kerugian material ditaksir hampir sekitar Rp1 miliar,” lanjutnya.
Polisi menjerat AL dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian,” kata Kapolres.
Polres Kutim mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus ini bisa diungkap. Aparat berkomitmen menjaga rasa aman warga dengan meningkatkan patroli dan menindak tegas kejahatan serupa.
”Tentunya keberhasilan ungkap kasus ini ini adalah hasil kolaborasi, koordinasi serta jaringan soliditas yang terjadi antara Polres Kutai Timur, Resmob Polres Kutai Timur, Resmob Polda Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat yang turut membantu untuk memberikan informasi,” katanya. (kpg)