Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah

1 month ago 29

BONTANGPOST.ID – Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis mahasiswa sekaligus pegiat media sosial Khariq di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak pergi ke Pekanbaru, Riau.

Informasi ini diungkapkan Pengacara publik LBH Jakarta sekakigus anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan. Ia mengatakan, Khariq ditangkap tanpa surat perintah.

“Ketika ditangkap, Khariq tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya,” ujar Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (30/8).

Fadhil mengatakan, setelah ditangkap, Khariq dibawa secara paksa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa di Subdit IV Direktorat Reserse Siber. Dalam prosesnya, ia diduga mengalami pemukulan serta perlakuan kasar.

“Dalam prosesnya, Khariq sempat mengalami kekerasan berupa pemukulan dan teriakan yang keras kepada dirinya,” terangnya.

Khariq bukan hanya mahasiswa, tetapi juga pegiat media sosial yang aktif menyuarakan keresahan publik terkait demonstrasi 25–28 Agustus 2025.

Polisi menuding Khariq melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Fadhil menduga penangkapan ini bertujuan melemahkan gerakan massa.

“Penangkapan terhadap Khariq yang diiringi penyitaan dan penggeledahan ponselnya merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.

TAUD menilai langkah aparat merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Sebab, terdapat sejumlah pelanggaran dalam penangkapan tersebut. Mulai dari tidak adanya surat perintah, keterbatasan akses bantuan hukum, hingga penyitaan handphone secara paksa.

TAUD juga menyoroti penggunaan pasal-pasal UU ITE yang disebut sering dipakai untuk membungkam kritik.

“Penggunaan Undang-Undang ITE sebagai dasar untuk membungkam kritik dan ekspresi masyarakat merupakan suatu pola yang berulang,” ucapnya.

Fadhil mendesak Kapolda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan terhadap Khariq. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK juga diminta melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |