BONTANGPOST.ID, Kukar – AKBP Dody Surya Putra resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar).
Pencopotan jabatan itu berselang beberapa hari setelah AKBP Dody Surya Putra berseteru dengan Anggota DPD RI daerah pemilihan Kaltim, Yulianus Henock Sumual.
Polda Kalimantan Timur menjelaskan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi, tetapi juga berkaitan dengan persoalan disiplin serta indikasi pelanggaran kode etik yang melibatkan perwira lulusan Akpol 2004 tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menyampaikan pada Rabu (20/8/2025) malam bahwa surat keputusan mutasi telah diterbitkan untuk dua kapolres di wilayah Kaltim.
Kursi Kapolres Kukar kini ditempati AKBP Khairul Basyar, yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau.
Sementara jabatan Kapolres Berau dialihkan kepada AKBP Ridho Tri Putranto, eks Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Adapun Dody, yang baru menjabat sekitar delapan bulan, dipindahkan ke Mabes Polri sebagai Kassubagkermalat Bagkerma Robinopsnal Baharkam Polri.
Polda Kaltim menekankan bahwa mutasi ini tidak hanya sekadar rotasi rutin. Dody diketahui tengah menghadapi proses pemeriksaan karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan serta dugaan melanggar etika profesi kepolisian.
Sebelumnya, perseteruan AKBP Dody Surya Putra, dengan Yulianus Henock Sumual diungkap oleh sang senator.
Henock mengaku ditelpon Dody Surya Putra dan mendapat makian dan ancaman “akan diproses PAW (pergantian antarwaktu).
“Dia menuduh saya melakukan intimidasi dan bahkan mengancam akan memproses PAW terhadap saya. Itu bentuk pelecehan terhadap pribadi saya dan lembaga DPD RI,” kata Henock, dikutip dari akun Instagram/@yulianus_sahabat_rakyat yang diunggah Senin 18 Agustus 2025.
Itu terjadi setelah ia mengirimkan pesan mengapa warga Jahab akhir-akhir ini sering mendapat panggilan kepolisian.
Permintaan maaf kemudian disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dan dipublikasikan oleh sejumlah kanal daerah serta unggahan resmi media sosial. (kpg)