AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks

5 days ago 7

BONTANGPOST.ID – Akun Instagram pribadi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud (@rrahmadmasud), pada 23 Agustus 2025 mengunggah pernyataan bahwa berita berjudul “PBB Naik 3 Ribu Persen, Warga Balikpapan Pertanyakan Dasar Kenaikannya” dinyatakan 100 persen tidak tepat.

Bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, frasa tersebut bermakna seluruh isi berita dilabeli salah, tanpa kecuali. AJI Balikpapan menilai pelabelan itu serampangan.

Berdasarkan analisis cepat, berita dimaksud merupakan hasil kerja jurnalistik dengan proses pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen resmi.

Isi berita juga telah melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pejabat Pemkot Balikpapan, sehingga prinsip keberimbangan sudah dijalankan.

Lebih jauh, jurnalis yang menulis berita tersebut juga membuat laporan lanjutan sesuai perkembangan fakta, salah satunya “PBB Warga Balikpapan Naik 3.000 Persen, Pemda Sebut Salah Catat.”

Pelabelan 100 persen tidak tepat oleh pejabat publik sangat disayangkan karena berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers tentang larangan menghambat kerja jurnalistik.

“Label itu juga bisa dimaknai publik sebagai tuduhan berita bohong atau “hoaks”, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja profesional,” jelas Koordinator Advokasi AJI Balikpapan, Arif Fadillah.

AJI Balikpapan menegaskan mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan sudah jelas diatur melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.

Cara-cara sepihak seperti melabeli berita salah justru mencederai mekanisme hukum yang berlaku. Jurnalis memang wajib bersungguh-sungguh menguji fakta, melakukan verifikasi, dan menjunjung prinsip akurasi serta keberimbangan.

Namun mengoreksi kesalahan harus ditempuh dengan mekanisme yang sah, bukan dengan stigma sepihak.

AJI menolak praktik jurnalisme beritikad buruk, termasuk berita palsu atau wawancara fiktif. Namun AJI juga menolak upaya penghakiman sepihak yang bisa mengarah pada praktik swasensor.

“Hanya melalui jalur hak jawab dan Dewan Pers, sebuah karya jurnalistik dapat dinilai secara kompeten sesuai tupoksinya,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |