BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari operasi ini, polisi meringkus 10 tersangka dan barang bukti sabu seberat 96,97 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, 10 tersangka tersebut terdiri dari empat target operasi (TO) dan enam non-TO. Rata-rata berusia produktif, 23 sampai 45 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan domisili, tujuh tersangka tinggal di Bontang, satu di Kecamatan Muara Badak, dan dua lainnya berasal dari Kutai Timur. Dari hasil pemeriksaan, mayoritas tersangka merupakan mantan pengguna yang beralih menjadi pengedar.
“Sabu kebanyakan diambil dari Samarinda,” sebutnya.
Adapun para tersangka memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger menggunakan ponsel untuk bertransaksi. Peredaran dilakukan dengan sistem jejak, sehingga bandar dan pengedar tidak pernah bertatap muka.
“Kami komitmen memberantas narkoba, jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal, segera melapor ke petugas, karena peran aktif semua pihak sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Berikut rincian Kasus dan barang bukti;
-
Bontang Selatan: 5 kasus, sabu 80,46 gram
-
Bontang Utara: 2 kasus, sabu 8,53 gram
-
Muara Badak: 1 kasus, sabu 7,98 gram
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)