Vonis Korupsi Bimtek Dishub Bontang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tiga Terdakwa Dipenjara 1 Tahun

1 month ago 98

BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa, yakni Jn, RW, dan Er, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.

Selain itu, dia tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Namun, karena sebelumnya telah mengembalikan Rp11,75 juta, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tersisa kewajiban Rp17 juta.

Sementara itu, RW, yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

RW sebelumnya telah mengembalikan seluruh uang pengganti sebesar Rp40,54 juta pada tahap penyidikan. Karena pengembalian tersebut telah disita dan dititipkan kepada penuntut umum, majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti telah dipenuhi sehingga tidak lagi dibebankan pembayaran tambahan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Er, Ketua LPK Asbani Bintang Center. Ia dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Dalam putusan itu, Er juga dinyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Dana tersebut sebelumnya dikembalikan melalui penyitaan pada tahap penyidikan sebesar Rp320,02 juta dan penitipan kepada penuntut umum senilai Rp 60,05 juta.

Karena seluruh nilai kerugian yang menjadi tanggung jawabnya telah dikembalikan, majelis hakim menyatakan Er tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Ketiganya tetap berada dalam tahanan,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan putusan tersebut, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Selain itu, besaran denda juga turun dari tuntutan Rp50 juta menjadi Rp10 juta bagi masing-masing terdakwa. Kaltim Post berupaya menghubungi Kejari Bontang sehubungan dengan apakah menempuh upaya lanjut berkaitan dengan putusan ini. Namun hingga berita ini ditulis langkah konfirmasi belum terhubung. (ak/riz/kp)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |