Sudiyo Dipastikan Gantikan Maming di DPRD Bontang, Begini Tahapan PAW hingga Pelantikan

4 hours ago 1

BONTANGPOST.ID, Bontang – DPP PDI Perjuangan tidak hanya menerbitkan rekomendasi penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Bontang. Bersamaan dengan itu, partai berlambang banteng tersebut juga mengeluarkan rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Maming. Nama Sudiyo dipastikan menjadi kader yang diusulkan menggantikan posisi tersebut.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan, dua rekomendasi dari DPP diterima secara bersamaan. Namun, mekanisme administrasi untuk PAW berbeda dengan proses penetapan unsur pimpinan DPRD.

“Rekomendasi memang kami terima bersamaan. Tetapi proses PAW jalurnya berbeda karena harus melalui verifikasi dari KPU,” kata Joni, Kamis (30/7/2026).

Joni menjelaskan, setelah rekomendasi diterima, DPC langsung menyampaikan surat kepada Sekretariat DPRD. Selanjutnya, Sekretariat DPRD mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperoleh penetapan calon PAW.

Berbeda dengan usulan unsur pimpinan yang langsung diteruskan ke pemerintah daerah, proses PAW harus lebih dulu mendapatkan jawaban dari KPU.

“Kalau PAW, Sekretariat DPRD harus bersurat ke KPU. Setelah ada jawaban hasil pleno KPU, baru diproses lagi ke wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur untuk penerbitan SK,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima DPC, KPU memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memberikan jawaban atas surat tersebut. Setelah itu, Pemerintah Kota Bontang memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk meneruskan usulan kepada gubernur.

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Timur memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menerbitkan Surat Keputusan PAW.

“Kalau seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, prosesnya sekitar satu bulan. Tetapi bisa saja lebih cepat tergantung proses administrasi di setiap instansi,” tutur dia.

Legislator dari dapil Bontang Barat ini mengungkapkan, surat usulan PAW disampaikan sedikit lebih lambat dibanding usulan unsur pimpinan karena masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.

“Kalau unsur pimpinan kami serahkan sehari setelah rekomendasi diterima. Sedangkan PAW baru masuk hari Senin karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” terangnya.

Ia memperkirakan seluruh proses administrasi akan berlangsung sepanjang Agustus. Namun, kepastian jadwal pelantikan tetap bergantung pada terbitnya SK Gubernur Kalimantan Timur.

“Nanti setelah SK gubernur turun, DPRD akan menggelar rapat paripurna sebagai dasar pengesahan PAW. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga segera tuntas,” tutupnya. (ak)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |