Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

5 days ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Persidangan kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kasus yang menyeret terdakwa Sayid Husein Assegaf ini memasuki detik akhir. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan jaksa pada umumnya tetap mengacu dengan apa yang telah diajukan kepada majelis hakim.

“Intinya kami tetap pada tuntutan yang kami ajukan,” kata Hendra.

Sementara dalam pembelaan terdakwa sebelumnya, Sayid Husein Assegaf mengakui perbuatannya. Namun ia tetap bersikukuh menyalahkan salah satu pejabat saat itu. Terkait dengan aset yang disita oleh penyidik pun, ia juga keberatan.

“Menurut terdakwa dua aset berupa lahan itu dimiliki sebelum tahapan pengadaan,” ucapnya.

Selanjutnya persidangan akan diagendakan pada pertengahan bulan ini. Agendanya yakni pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya terdakwa Sayid Husein Assegaf dituntut oleh JPU yakni penjara 9 tahun.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan primair,” tutur dia.

Kemudian pembayaran denda senilai Rp600 juta. Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” terangnya.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. “Sidang berikutnya yakni agenda pembacaan pledoi pada pekan depan,” tutur dia.

Diketahui, terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |