Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen Tambang PT KPC Dinyatakan Terbuka

2 days ago 10

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) serta Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya dinyatakan sebagai informasi terbuka. Putusan itu menjadi hasil perjuangan dua warga Kutai Timur, Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, yang menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2022.

Permohonan informasi diajukan sejak September 2022, namun sidang pemeriksaan awal baru digelar (11/3/2025). Dalam mediasi pada 29 April, Kementerian ESDM sepakat memberikan dokumen RIPPM dan RKAB kepada Junaidi, meski sebagian masih disensor.

Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen bernomor 111/XII/KIP-PS-M/2022. Kementerian ESDM diberi tenggat waktu tujuh hari kerja sejak putusan mediasi untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Meski telah bertahun-tahun mendaftar untuk penyelesaian sengketa informasi tanpa ada panggilan sidang, semangat kami tetap tidak padam dalam memastikan tata kelola sumber daya alam di Kutai Timur berjalan dengan benar,” kata Jun.

Sementara itu, Erwin yang meminta dokumen AMDAL, RKL, dan RPL masih menunggu proses ajudikasi, karena Kementerian ESDM sempat menyatakan dokumen tersebut berada di bawah Kementerian LHK. Namun, setelah Majelis Hakim KI Pusat memaparkan kronologi permohonan, Kementerian ESDM akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut juga sebetulnya dalam penguasaan Kementerian ESDM.

“Menuju transparansi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan setelah dinyatakan terbuka informasi RIPPM dan RKAB, Kementerian ESDM tetap bersikeras melakukan penghitaman” ujar Erwin.

Keduanya menilai putusan ini sebagai langkah penting menuju transparansi di sektor pertambangan, meski belum sepenuhnya dijalankan oleh kementerian terkait. Sengketa ini disebut bisa menjadi preseden bagi warga lainnya yang ingin mengakses informasi serupa.

“Sektor pertambangan yang disebut urat nadi ekonomi masih tertutup, padahal UU Keterbukaan Informasi menjamin hak publik atas informasi, kecuali yang membahayakan negara,” tegas Erwin. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |