Seorang Pemuda di Balikpapan Ketahuan Hendak Merekam Pria di Toilet Mal, Punya Koleksi Rekaman sejak Tahun Lalu

3 weeks ago 39

BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Kasus viral dugaan percobaan perekaman seorang pria di toilet salah satu mal di Kota Balikpapan tengah menjadi sorotan. Polsek Balikpapan Selatan kini melakukan penyelidikan intensif terhadap insiden yang memicu kehebohan di media sosial ini.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, DA (20), hingga kini masih berstatus saksi. “DA diduga berusaha merekam pria di toilet. Meski belum sempat melakukannya, kasus ini tetap kami dalami,” ujar Iskandar, Senin (13/1).

Lebih lanjut, dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa video yang beredar bukan berasal dari kejadian malam insiden, melainkan rekaman lama yang dibuat DA pada November 2024.

“Video-video tersebut diakui DA untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan,” tambahnya.

Namun, kasus ini semakin rumit karena korban, seorang pria berinisial AF (25), yang merekam DA saat diinterogasi oleh keamanan mal, juga terancam jeratan hukum. AF diketahui telah menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial, tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pengunggahan video asusila tanpa izin, meskipun dengan niat mengungkap pelaku, tetap dapat dikenakan sanksi hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan konten seperti ini,” tegas Iskandar.

Selain memeriksa DA dan AF, polisi juga memanggil pihak yang pertama kali mengunggah video viral tersebut ke media sosial. Penyelidikan ini bertujuan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“DA bisa terjerat Undang-Undang Pornografi, sementara AF menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Undang-Undang ITE. Hingga kini, status keduanya masih saksi,” jelas Iskandar.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang penggunaan teknologi dan media sosial secara bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak berwenang tanpa menyebarkan konten yang melanggar etika dan aturan.

“Penyelidikan terus berjalan, dan kami akan mengambil langkah tegas sesuai hasil temuan,” pungkas Iskandar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |