Tiga Skema Terkait Nasib Galian C; Minta Perluasan Wilayah, hingga Hidupkan Tambang Rakyat

1 day ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris dan Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam telah bertemu dengan Dinas ESDM Kaltim, Rabu (7/5/2025). Terkait dengan aktivitas penambangan galian C ilegal yang saat ini terhenti. Menurutnya terdapat tiga skema yang ditawarkan oleh Dinas ESDM Kaltim.

Pertama, Pemkot Bontang diminta melihat tata ruang yang ada sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengingat untuk status lahan yang berupa area penggunaan lain (APL) menjadi kewenangan daerah.

“Memang boleh tambang rakyat tapi disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Dari Area yang ada itu nantinya mampu tidak dibagi untuk tambang rakyat, area permukiman, RTH, dan perdagangan serta jasa,” kata AH.

Jika masih memenuhi aspek kemanfaatan tata ruang sekaligus tidak menimbulkan bencana maka Pemkot bisa melakukan revisi Perda RTRW. Skema kedua yang ditawarkan yakni terdapat empat perizinan tambang rakyat yang mati di area perbatasan Kutim dan Bontang.

Tepatnya di daerah Bukit Kusnodo hingga sebelum simpang tiga Kutim. Nantinya pemprov akan memfasilitasi untuk pengurusan izin secara cepat. Mengenai ini, pasca tiba di Bontang AH akan mendatangi empat pemilik tambang rakyat tersebut. Harapannya itu bisa diakomodasi untuk sopir truk pengangkut galian C yang saat ini terhenti bekerja. “Di lokasi itu ada dengan luasan sekira 10 hektare,” ucap pria yang akrab disapa AH ini.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam beserta rombongan, bertemu dengan jajaran Dinas ESDM Kaltim untuk membicarakan terkait polemik aktivitas galian C ilegal di Bontang.

Sementara menunggu pengurusan izin tersebut, sopir truk belum bisa melakukan aktivitas pengangkutan. Namun Pemkot Bontang mendesak Dinas ESDM Kaltim untuk diberi kelonggaran. Pasalnya itu menyangkut perekonomian warga. “Bahasanya tadi nanti dibahas lebih lanjut,” tutur dia.

Sementara opsi terakhir yakni meminta perluasan wilayah di area Kutim. Totalnya 227 hektare. Dari besaran itu nantinya juga akan diperuntukkan untuk aktivitas tambang galian C. Opsi ini tentu membutuhkan kesepakatan dengan Pemkab Kutim. “Jika sepakat maka gubernur tinggal mengubah peta dari Kemendagri,” terangnya.

Perluasan ini dipandang perlu karena wilayah Bontang cukup terbatas. Dari 59 ribu hektare 70 persen berupa kawasan laut. Artinya hanya 16 ribu yang berwujud daratan. Jumlah ini juga terbagi dalam area kawasan permukiman, perdagangan jasa, insutri, hingga ruang terbuka hijau (RTH).

“Berdasarkan informasi untuk pembuatan batako saja tidak bisa sekarang imbas penutupan galian C. Kebutuhan galian C tiap harinya mencapai 1.000 kubik,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |