BONTANGPOST.ID, Mahulu – Sidang sengketa hasil pilkada dari Kaltim kembali digelar Jumat (10/1) pagi.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilbup Mahakam Ulu (Mahulu) ini diajukan paslon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Digelar Panel Hakim 2 dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Lantai 2 Gedung MKRI, Jakarta.
Paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin diwakili kuasa hukum, Heru Widodo dan Supriyadi menyampaikan perolehan suara paslon nomor urut 1, Yohanes Avun-Y Juan Jenau sebanyak 3.850 suara, paslon nomor urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin sebanyak 8.319 suara, dan paslon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah sebanyak 9.930 suara.
Total suara sah ada 22.099 suara. Selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak dengan pemohon, paslon nomor urut 2, adalah 1.611 suara.
Adapun ambang batas 2 persen dari total suara sah adalah 441,98 suara atau dibulatkan menjadi 442 suara.
“Namun demikian, pemberlakuan ambang batas terhadap hasil pemilihan di Kabupaten Mahulu, menurut pemohon, secara spesifik dan kasuistis, beralasan hukum untuk ditunda. Atau setidaknya dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan. Oleh karena ada kondisi spesifik terjadinya pelanggaran serius,” katanya.
Kondisi spesifik terjadinya pelanggaran serius dalam kontestasi pilkada, ucap dia, yang tidak fair antarpaslon, karena Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh.
Menurut pemohon, Bonifasius Belawan Geh yang menjabat pada periode keduanya menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk memenangkan anaknya pada Pilbup Mahulu 2024.
Sampai akhirnya Bonifasius Belawan Geh ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mahulu bersama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, beserta dua kepala desa bernama Ding selaku Petinggi Kampung Datah Bilang llir dan Paulus Paran Hilah, Petinggi Kampung Long Gelawang.
“Yang ditetapkan tersangka ada bupati aktifnya. Kemudian anaknya bupati, yang menjadi calon bupati dan calon wakil bupatinya. Kemudian juga kepala desa,” ucap Heru Widodo.
Bonifasius Belawan Geh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mahulu, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mahulu terbukti melakukan tindak pidana pemilihan, di mana menguntungkan paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
Sesuai Pasal 69 huruf (h) jo Pasal 187 ayat (3) sub Pasal 71 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 188 sub Pasal 70 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sanksi hukuman kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Atau sanksi denda minimal Rp 600 ribu, maksimal Rp 6 juta.
“Polres Mahulu menyatakan bahwa laporan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan. Dari hasil pemeriksaan, kelima terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tidak dapat ditindaklanjuti karena setelah dua kali dipanggil, kelima tersangka itu tidak pernah hadir ke kepolisian, sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan. Dengan alasan kadaluarsa,” paparnya.
Penghentian kasus tersebut, dibahas antara Polres Mahulu bersama Bawaslu Mahulu dan Kejari Kubar, sehingga diterbitkan SP3 untuk kelima tersangka.
Di 28 November 2024, pelapor melayangkan surat permohonan praperadilan atas nama pemohon Devung Paran. Jadwal sidang praperadilan dilaksanakan 16 Desember 2024.
“Atas penghentian tersebut, pemohon sedang mengajukan praperadilan. Dan saat ini sidang praperadilan masih berlangsung,” kata dia.
Dukungan Bonifasius Belawan Geh untuk memenangkan anaknya, melalui program kampanye dan kontrak politik paslon nomor urut 3 dengan para ketua RT. Dia menjanjikan, bila anaknya terpilih, akan dialokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung minimal Rp 4-8 miliar per kampung per tahun.
Kemudian program ketahanan keluarga minimal Rp 5-Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan program dana RT sebesar Rp 200-300 juta per RT per tahun.
“Pihak pertama dalam hal ini ketua RT dapat mensosialisasikan kontrak politik ini kepada warga RT dan kampung setempat,” jelasnya.
Selain itu, Bonifasius Belawan Geh juga mengagendakan jadwal kampanye paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah saat Acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham pada Kamis (24/10/2024) pukul 11.00-15.00 Wita.
Lokasi tersebut bukanlah titik lokasi kampanye yang telah ditetapkan KPU Mahulu. Pada sekitar tempat acara berlangsung dipasang pula alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul paslon nomor urut 3, bahkan masyarakat yang berdatangan menggunakan baju bergambar paslon.
Bonifasius Belawan Geh juga memanfaatkan momen kedinasan untuk memenangkan anaknya melalui Undangan Bimtek BUMK Mahulu di Yogyakarta pada 29 Juli 2024.
Kegiatan itu ditujukan kepada petinggi se-Kabupaten Mahulu yang diadakan pada 22-31 Agustus 2024.
Yang hadir pada saat itu yakni bupati Mahulu dan peserta yang dilibatkan antara lain petinggi kampung, ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), pengurus BUMK (ketua, sekretaris, dan bendahara), pengawas BUMK, dan kaur/kasi.
“Ada juga rekaman dari bupati ketika di dalam bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai calon bupati Mahulu,” ujarnya.
Dukungan lainnya yakni saat deklarasi Bakal Paslon Nomor Urut 3, Bonifasius Belawan Geh terlihat ikut hadir deklarasi tersebut
Dan setelah ditetapkan menjadi paslon, pada 14 Oktober 2024, Bonifasius Belawan Geh aktif memfasilitasi kegiatan pemberian sapi bertuliskan jargon Paslon Nomor Urut 3 untuk diserahkan kepada masyarakat di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai.
Karena itu, pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Mahulu Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024.
Selain itu, ia menuntut diskualifikasi paslon nomor urut 3 dan membatalkan KPU Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mahulu Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Mahulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Peserta Pilbup Mahulu Tahun 2024 tanggal 23 September 2024.
Tuntutan lainnya, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Mahulu tanpa diikuti paslon urut 3. Jadi, hanya diikuti Paslon Nomor Urut 1, Yohanes Avun-Y Juan Jenau dan Paslon Nomor Urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.
Juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU Pilbup Tahun 2024 di TPS seluruh wilayah Kabupaten Mahulu. Atau setidaknya membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Mahulu Tahun 2024, sepanjang perolehan suara paslon di Kecamatan Laham, Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai. Serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU Tahun 2024 di TPS di Kecamatan Laham, Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai.
”Tiga kecamatan ini, karena kampanye yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan pemberian sapi itu terjadi di 2 dapil dan 1 kecamatan itu. Dan 1 kecamatan lagi, kami menemukan bukti bukti kontrak politik antara calon bupati nomor 3 dengan para ketua RT yang terbanyak di tiga kecamatan itu,” katanya.
Ketua Panel Hakim 3 Saldi Isra mengatakan setelah mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, selanjutnya akan dilaksanakan sidang untuk mendengarkan keterangan dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
“Semua yang ada di ruangan yang disebut oleh pemohon. Jadi tugas termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menjelaskannya,” ujar dia.
Dia pun berharap pada sidang berikutnya, para termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu, tidak terlalu molor dalam menyerahkan bukti-buktinyaa agar hakim panel memiliki waktu untuk memverifikasi alat bukti yang disampaikan tersebut.
“Dan kalau bisa diverifikasi akan disahkan dalam persidangan. Tapi kalau sidang mau selesai, diserahkan banyak-banyak, ya enggak bisa disahkan ketika itu,” pungkasnya. (*)