BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Kaltim digelar Kamis (9/1) pagi. Kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz membeberkan berbagai temuan di lapangan selama sidang sengketa hasil pilkada di Lantai 4 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Dalam pokok permohonannya, Refly Harun menyampaikan ada empat hal yang dipersoalkan. Pertama adalah kartel politik. Dia menerangkan pada persoalan kartel politik, pasangan calon nomor urut 2, berupaya untuk memborong seluruh partai politik. Agar ada calon tunggal pada PIlgub Kaltim.
Tetapi akhirnya ada dua calon. Di mana dari 9 parpol di DPRD Kaltim yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, hanya ada 2 partai yang mendukung pasangan calon nomor urut 1. Yakni PDIP dan Partai Demokrat sebanyak 11 kursi. Dan memenuhi syarat 20 persen kursi di DPRD Kaltim.
“Itu sebelum putusan MK negosiasinya. Ada soal kartel, yang kemudian menyebabkan pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi. Sudah tidak jujur dan tidak adil lagi. Karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan pilkada. Tidak hanya di Kaltim, tetapi juga di tempat lain yang gejalanya sama” ucapnya.
Persoalan kedua, lanjut Refly Harun mengenai fenomena money politic yang luar biasa pada Pilgub Kaltim. Temuan itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban “siraman” di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) milik pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Dalam laporan tersebut memuat data masyarakat yang diduga menerima money politic di Kabupaten Kukar. Lengkap beserta identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga dan dokumentasi foto.
“Ini satu kabupaten saja, Yang Mulia. Dan ribuan orang menerima money politic. Ada gambarnya sudah dijadikan bukti. Ada nomor handphone, daftar ribuan. Ada KK-nya, dan kemudian pula ada KTP-nya. Ini kami perlihatkan bahwa memang ini terjadi secara masif struktural dan membuat pemilu ini tidak jujur dan tidak adil sejak pertama kali,” tuturnya.
Persoalan ketiga adalah mengenai tidak netral dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilu. Dikatakan Refly Harun, dalam Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada, jika money politic terbukti, pasangan calon bisa didiskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.
Akan tetapi, pihaknya mempersoalkan dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satu pun kemudian terbukti. “Padahal rasanya mudah sekali membuktikan bahwa adanya money politic tersebut.
Apalagi ada laporan seperti ini. Ada ribuan orang. Jadi kami mengatakan dari ribuan fakta yang kami kemukakan faktanya masa satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu. Ini persoalan yang kami anggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral yang namanya Bawaslu Kaltim,” terang dia.
Persoalan keempat, adalah Refly Harun juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic tersebut. Terutama dari unsur RT, yang dijadikan garda terdepan atau frontliner untuk membantu membagikan money politic tersebut.
“Jadi langsung ketua RT-nya bisa juga istrinya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang. Nah, ini kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil. Dan kemudian sangat kentara sekali terkait dengan konstelasi nasional,” jelas dia.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kuasa hukum pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi juga memutarkan video dokumentasi dugaan money politic selama 1 menit. Yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Dalam petitum atau tuntutan pemohon adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Dan ,mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024. Selain itu, menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 0.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kaltim. Dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” pintanya. (*)