BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran dari sebuah rekaman video warganet, ada truk keluar dari kawasan yang tertutup pagar seng biru, dan ada pula yang mau masuk ke area tersebut.
Dalam rekaman video lainnya, pengendara mengeluhkan aktivitas tersebut. “Beh, jalan raya kayak jalan tambang. Batu baranya behamburan,” ucap pengemudi tersebut. Aktivitasnya lebih banyak terjadi malam hari. Hal tersebut diduga kuat guna menghindari kecurigaan publik. Nyatanya, masyarakat lebih jeli.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit yang ditandatangani gubernur, ada beberapa poin menjelaskan bahwa pengangkutan batu bara tidak diperkenankan menggunakan jalan umum, meski dalam aturan tersebut juga memperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi lebih dulu (lihat infografis).
Penambangan batu bara di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, ada di daerah Guntung Lai. Namun, aktivitas yang mudah terlihat oleh kasatmata itu tidak diketahui inspektur tambang.
Kembali dikonfirmasi kemarin (10/11), perwakilan inspektur tambang di Kaltim, Djulson Kapuangan, menyatakan, dirinya sudah mencari informasi lewat kepala teknik tambang (KTT) pemegang izin usaha pertambangan (IUP). “Jadi itu kalau enggak salah dalam salah satu perusahaan pemegang IUP, Mas,” ujarnya. Namun, dia belum mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
“Karena memang belum ada peninjauan ke sana. Karena kami masih banyak agenda. Biasanya kalau kegiatan peninjaua itu harus ada surat masuk, dan itu kami kirim ke direktur di pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), baru nanti arahan direktur seperti apa setelah itu ditindaklanjuti,” tegasnya.
Namun, disinggung dugaan perihal pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum, Djulson menyebut untuk meminta tanggapan ke Dinas Perhubungan (Dishub). “Karena di sana yang berwenang, kalau soal jarak kami sudah koordinasi ke kepala teknik tambang (KTT) perusahaan tersebut, tapi belum ada informasi,” bebernya.
Terpisah, Plt Kepala Dishub Kalimantan Timur Lisa Hasliana yang dikonfirmasi media ini belum merespons chat dan panggilan.
Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Ahmad Pranata mengatakan, aktivitas tambang batu bara yang diduga melakukan pelanggaran merupakan kewenangan inspektur tambang. “Kecuali ada permintaan dari mereka untuk turun ke lokasi yang dimaksud, kami akan ikut. Hanya sebatas mendampingi,” tutupnya.
Dari pantauan udara dilihat dari satelit dan aplikasi, aktivitas diduga pengerukan tambang tersebut jaraknya kurang dari 500 meter dekat dengan fasilitas jalan umum. Jaraknya sekitar 340 meter. Sementara dari titik kegiatan ke permukiman terdekat sekitar 150 meter.
Sekretaris Lurah Tanah Merah Agus Soebiantoro yang menemui awak media mengungkapkan, dirinya baru tahu aktivitas penambangan batu bara di kawasan Guntung Lai.
“Informasinya sama sekali kami nihil (tidak pernah dikabari). Kalau masalah tambang memang tidak pernah lewat kelurahan. Kalau bicara UKL-UPL tidak ada hubungannya dengan kelurahan. Kalau ditanya aktif atau tidaknya tambang, legal atau ilegal, kami tidak tahu,” jelas Agus.
Namun, Agus menyebut jika ada permasalahan yang dialami warga dengan tambang, pihak kelurahan yang selalu sasaran utama untuk menuntut kejelasan.
“Kalau banjir misalnya, masyarakat tanya dan nyerbunya ke kami (kelurahan). Termasuk ada kecelakaan kerja, kami yang didatangi pihak kepolisian dan keselamatan kerja serta Disnaker, tapi kami malah tidak tahu ada kecelakaan seperti itu. Jadi betul-betul kami minim informasi,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: