Bontang Atur Jam Operasional Minimarket Waralaba, Ada Sanksi Jika Melanggar

2 weeks ago 31

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional untuk toko modern waralaba.

Dalam surat tersebut diatur untuk toko modern waralaba dari Minggu hingga Jumat jam operasionalnya dari 10.00 hingga 22.00. Sementara Sabtu lebih panjang jam bukanya mulai 10.00 hingga 00.00.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Sunita Sinaga mengatakan regulasi ini bertujuan agar UMKM di Bontang mendapat kesempatan untuk berkembang.

“Supaya mereka tetap bisa bersaing dengan toko modern waralaba,” kata Sunita.

Surat edaran ini dikeluarkan pasalnya masih ada temuan toko modern waralaba yang mulai beroperasional sejak 07.00. Pengaturan ini dilakukan dalam rangka penertiban, sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari.

“Kasihan toko kecil kalau mereka (toko modern waralaba) juga buka mulai pagi,” ucapnya.

Regulasi ini mengacu Permendag 23/2021 Tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Selain itu, Permendag 81/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang Syamsuar mendukung regulasi yang dilakukan oleh Pemkot Bontang. Namun demikian, hingga kini belum diterima terkait draf dari surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemkot tegas dalam memberlakukan sanksi. Utamanya jika ada toko modern waralaba yang melanggar aturan tersebut.

“Saya belum tahu sanksinya apa jika melanggar. Tetapi harus ada itu sanksinya. Jika hanya edaran saja tanpa sanksi percuma,” tutur dia.

Selain itu, ia meminta DKUMPP untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada toko modern lokal. Tujuannya dengan program yang mengarah ke pemberdayaan UMKM, maka pengusaha lokal terus bertumbuh.

“Banyak toko modern lokal yang tetap eksis,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |