BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang memberi teguran kepada PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Melalui surat bernomor B/000.2.3.2/893/BPKAD/2024. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan surat itu ditujukan kepada direktur PT LBB. Tertanggal 4 November 2024.
“Surat itu menyangkut laporan serta realisasi yang menjadi kewajibannya,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Dalam isi surat, pemkot meminta laporan penerimaan atas pemanfaatan barang milik daerah. Salah satunya bersumber dari kerja sama pemanfaatan atas pengelolaan Pelabuhan Loktuan.
Selain itu, sesuai perjanjian kerja sama, PT LBB berkewajiban atas pembayaran kontribusi tetap yang dibayarkan di awal tahun. Kontribusi tetap yang belum terbayarkan yakni di tahun ini. Serta bagi hasil keuntungan yang disetorkan ke kas daerah untuk perhitungan 2023.
“Sampai dengan saat ini belum dilakukan atas kewajiban tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Iin, surat ini dikirimkan dalam rangka penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah. Melalui monitoring center for preventing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan indicator pengaman barang milik daerah (BMD) dan subindikator penerimaan atas pemanfaatan BMD pada 2024.
“Laporan realiasi penerimaan atas pemanfaatan BMD sebagai pencapaian target tahun 2024 untuk pemenuhan data penilian pencegahan korupsi pemerintah daerah pada periode kedua,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Shantie Nor Farida mengatakan, khusus untuk kontribusi tetap seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Maret tiap tahunnya. Nominalnya tiap tahunnya sama, yakni Rp 451.462.568.
“Hingga saat ini belum bayar. Infonya masih dalam proses di internal mereka (LBB),” kata Shantie.
Jika terlambat pembayaran maka anak usaha tersebut akan dikenakan denda. Besarannya 2,5 persen tiap bulannya. Jika dikalkulasi saat ini sudah memasuki tujuh bulan keterlambatan pembayaran. Maka LBB wajib membayar denda Rp 79 juta. Di tambah besaran kontribusi tetap. Sehingga totalnya Rp 530.468.517.
“Kami sudah bersurat untuk mengingatkan pembayaran karena melebihi batas waktu,” ucapnya.
Sementara respons dari unit usaha BUMD itu ialah akan menindaklanjuti surat dari BPKAD. Dikatakan Shantie pada tahun sebelumnya pembayaran kontribusi tetap dibayar sebelum batas waktu.
Adapun untuk bagi hasil ini juga belum disetorkan ke kas daerah. Bahkan BPKAD belum mendapatkan laporan terkait audit dari akuntan publik. Sesuai dengan kerja sama pemanfaatan aset, pembagian bagi hasil yakni 60 persen pemkot dan 40 persen PT LBB. Sejatinya pembayaran itu juga dilakukan paling lambat akhir Maret di tahun berikutnya.
“Kalau kontribusi tetap belum bayar apalagi bagi hasil. Bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang disusun KAP. Dari situ tahu posisi keuangan,” tutur dia.
Pun demikian untuk keterlambatan bagi hasil juga dikenakan denda 2,5 persen tiap bulannya. Bahkan untuk laporan keuangan bulanan, BPKAD mendapatkannya selalu tertunda dari jadwal semestinya. Biasanya laporan bulanan itu diperoleh tiap awal pekan di bulan berikutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: