BONTANGPOST.ID – Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku memiliki tiga tambang batu bara, namun ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.
Selain itu, Rita juga mengungkapkan harus melunasi kewajiban ayahnya, Syaukani HR membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara. Akhirnya terpaksa menjual sejumlah aset, termasuk emas dan tanah yang dimilikinya di Samarinda.
Rita adalah terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Lantas berapa harta kekayaan Rita Widyasari Sebelum menjadi terbitan? Total harta yang dilaporkan Rita ke KPK senilai Rp 236,750 miliar dan US$ 138.412.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diunggah dalam situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp12 miliar.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp600 juta, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp800 juta.
Selain itu, Rita Widyasari memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp200 miliar.
Rita juga melaporkan kepemilikan harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp5,6 miliar. Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp6,7 miliar dan US$ 138.412.
Sehingga, total harta yang dilaporkan Rita Widyasari adalah senilai Rp236,750 miliar dan US$ 138.412.
Rita Widyasari merupakan terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Ia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Maka, anak kedua Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)