Proyek Penanggulangan Banjir di Tanjung Laut Bontang Berlanjut

2 weeks ago 21

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana untuk penanggulangan banjir di Tanjung Laut dipastikan terus berlanjut. Setelah gagal melakukan pembebasan lahan untuk pembuatan Polder Tanjung Laut di 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang memastikan proses ini terus berjalan.

Kepala Dinas PUPRK Bontang Much Cholis Edy Prabowo mengatakan, di awal tahun ini akan melakukan kajian review dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).

“Kami akan keluarkan dua lahan yang tidak bisa dibebaskan untuk proyek ini. Padahal masuk dalam perencanaan sebelumnya,” kata pria yang akrab disapa Bowo ini.

Lahan tersebut dimiliki oleh warga yang ahli warisnya saat ini berdomisili di Amerika. Pemkot Bontang tentu merasa kesulitan untuk melakukan proses negosiasi. Karena harus ke duta besar terlebih dahulu.

“Dua lahan ini posisinya di ujung maka kami keluarkan dari rencana. Lokasinya berdekatan juga,” ucapnya.

Setelah kajian itu rampung maka di APBD Perubahan akan melakukan pembebasan lahan. Total anggaran untuk pembebasan lahan yakni Rp41 miliar.

“Konsepnya satu pemilik harus setuju jika tidak maka rencana ini belum klir,” tutur dia.

Ia pun menargetkan untuk pembangunan infrastruktur polder di tahun depan. Ketika seluruh tahapan pembebasan lahan sudah rampung. Luas polder diperkirakan mencapai 15.067 meter persegi dan luas genangan 10.018 meter persegi.

Infrastruktur ini nantinya bisa menampung aliran air dari parit yang berada di Tanjung Laut. Apalagi daerah hilir ketika air laut pasang, tampungan diperlukan agar air tidak meluber ke permukiman warga.

Sebelumnya desain polder ini nantinya ketika bagian hilir surut, air dipompa keluar polder. Selain DED, tahapan kajian feasibility study, studi larap, hingga UKL-UPL sudah dilakukan.

Sebelumnya empat pemilik lahan mengaku kecewa karena tidak masuk dalam rencana proyek pembangunan polder. Kemudian di DPPT ini terdapat beberapa ketentuan yang masyarakat harus paham. Sebab aturan pengadaan lahan diatur di UU 2/2012 terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ditambah PermenATR 19/2021.

“Semuanya mengacu regulasi tersebut,” ungkapnya.

Bahwasanya setelah DED, luasan yang dibutuhkan ialah 1,1 hektare. Setelah dilakukan DPPT mengalami perubahan. Sebab ada lahan yang terpotong. Selanjutnya setelah dikaji tidak dapat dimanfaatkan.

“Kalau mengikuti masyarakat akan sulit. Di aturan itu maksimal 100 meter persegi jika beririsan dengan yang masuk DED. Itu yang bisa ikut dibebaskan,” jelasnya.

Tetapi jika masuk area berisian tetapi sisa lahannya lebih dari 100 meter persegi luasan sisanya maka tidak bisa dibebaskan. Namun masyarakat saat pertemuan menginginkan untuk diambil Pemkot seluruhnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |