Polres Bontang Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah PT Pertamina Hulu Sanga Sanga

1 week ago 14
Update Berita Hot Petang Tepat Terbaik

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menindaklanjuti laporan nelayan kerang dara Muara Badak terhadap PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Humas Persatuan Nelayan Kerang Dara Yusuf mengatakan, pihaknya melaporkan PT PHSS terkait dugaan tindak pidana lingkungan. Kedua, soal PT PHSS yang diduga melakukan penghilangan barang bukti.

Sebelumnya, nelayan pernah mendapati air mengalir dari kolam penampungan limbah ke sungai. Dibuktikan dengan bekas galian tanggul kolam yang terbuat dari tanah. Air di kolam pun tak banyak yang tersisa.

Dua hari berselang, nelayan mengetahui bila aliran limbah dari tanggul ditutup. Cairan kimia juga disemprotkan ke dalam kolam.

“Itu (penutupan tanggul) dinilai sebagai penghilangan barang bukti. Kami sudah buat laporan ke Polres Bontang. Tepatnya sekitar 30 Januari, karena sehari setelahnya kami lapor ke Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan),” katanya.

Menurutnya, jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat pasal yang menerangkan hukuman pidana bagi orang yang mencoba menghilangkan barang bukti. Sementara apapun yang berada di lokasi merupakan barang bukti. Baik kolam dan sungai. Termasuk tanggul yang sebelumnya jebol, malah ditutup dan ditinggikan.

“Tetapi atas sesuatu yang harusnya dibuktikan itu, PHSS malah melakukan tindakan yang kami sangkakan sebagai penghilangan barang bukti,” jelasnya.

Kendati demikian, ia belum mengetahui kelanjutan laporan itu. Ia menyayangkan apabila laporan dari warga justru belakangan ditangani ketimbang laporan dari perusahaan kepada warga yang melakukan demonstrasi.

Namun ia mengharapkan agar persoalan tersebut dapat diusut tuntas dan segera menemui titik terang. Terutama terkait kejelasan pihak mana yang membuka dan memerintahkan untuk menutup kembali tanggul.

“Saya belum tahu informasi lanjutannya seperti apa. Tetapi seharusnya itu diproses lebih cepat daripada laporan PT PHSS yang mengaitkan kami sebagai provokator,” ujar dia.

Dikonfirmasi Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, ia menyebut telah menerima laporan tersebut. “Benar terkait laporan itu. Sudah kami terima,” sebutnya.

Namun ia menampik bila laporan nelayan baru ditindaklanjuti setelah menerima laporan dari PHSS. “Sekarang masih ditelusuri dan itu membutuhkan waktu,” lanjutnya.

Disinggung mengenai progres laporan tersebut, ia mengungkapkan telah meminta keterangan beberapa saksi.

Penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini. Terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa mati massal kerang dara milik nelayan. Pihaknya pun turut mendampingi pengambilan dan pengujian sampel.

“Kami sudah minta keterangan dari sejumlah pihak. Totalnya di bawah 10 orang,” jelas dia. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |