BONTANGPOST.ID – Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sindikat buzzer atau pendengung di media sosial (medsos). Dengan modal konten hoaks dan propaganda, sindikat tersebut meraup uang ratusan juta. Kini sudah ada 8 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, 8 tersangka itu terdiri atas pelaku berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Dari tangan mereka, polisi mengamankan uang tunai Rp 220 juta sebagai barang bukti.
”Kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka,” terang dia.
Berdasar pengakuan para tersangka, uang itu berasal dari bayaran membuat dan menyebarluaskan konten hoaks. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai editor, pengelola akun medsos, dan tersangka yang menawarkan proyek kepada pemesan atau pemodal.
Namun demikian, sejauh ini Polda Metro Jaya belum bisa mengungkap para pihak yang memesan hoax dengan bayaran hingga Rp 220 juta. Menurut dia, masih perlu dilakukan pendalaman karena penyidik mendapati bahwa sindikat tersebut sudah beraksi sejak 2024 atau 2 tahun lamanya.
”Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ucap Iman.
Untuk itu, kini pihak kepolisian melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan terjadinya tindak pidana lain di balik kasus yang tengah ditangani saat ini. Misalnya kasus dugaan korupsi atas pesanan konten hoaks tersebut. Hal itu bisa saja terjadi jika pemesan ternyata berasal dari instansi pemerintah atau lembaga negara.
”Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Iman menyatakan bahwa menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, keuntungan pribadi, atau orang lain, atau kelompok tertentu, dapat diproses hukum atas dugaan korupsi. Namun, sejauh ini polisi masih berfokus pada temuan awal.
”Isu yang menjerat para tersangka, tentunya isu-isu yang menjadi objek perbuatan bersifat berita bohong atau hoaks, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik,” ucap dia. (jawapos)
















































