Pengusaha Bontang Laporkan Tiga Akun Instagram ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Lakukan Pemerasan

5 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Direktur PT Prima Solid Energi, Adi Sukardi, melaporkan tiga akun Instagram ke Polres Bontang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, doxing atau penyebaran informasi prbadi tanpa izin, hingga dugaan pemerasan.

Laporan itu dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Tiga akun yang dilaporkan yakni @bontanghitam, @lambe.bontang, dan @kemenkurjar_bontang.

Dalam laporannya, Adi menyebut ketiga akun menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai perusahaannya. Termasuk tuduhan bahwa PT PSE menunggak gaji karyawan selama tiga bulan.

Adi menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya menerima pesan WhatsApp dari rekannya pada Minggu (27/7) pagi yang menginformasikan adanya unggahan di media sosial terkait perusahaan yang dipimpinnya.

Saat itu, ia sedang berada di kawasan Bontang Kuala untuk sarapan sekaligus bertemu relasi bisnis. Setelah melihat unggahan tersebut, Adi mengaku langsung memberikan klarifikasi melalui akun yang mengunggah informasi tersebut.

Menurutnya, tuduhan mengenai tunggakan gaji selama tiga bulan tidak benar. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi memiliki duduk perkara tersendiri dan tidak ada karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan seperti yang dituduhkan.

Namun, setelah memberikan klarifikasi, Adi mengaku justru mendapat tekanan lain. Ia menyebut dihubungi oleh seseorang menggunakan nomor telepon luar negeri berkode Kanada yang menawarkan bantuan untuk menghapus unggahan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.

“Dia menawarkan bisa membantu men-take down unggahan itu. Saya sempat menawarkan Rp2 juta, tetapi dijawab tidak cukup karena mereka mengaku ada lima orang yang harus dibagi, termasuk mediatornya,” ujar Adi saat ditemui.

Menurut pengakuannya, orang tersebut kemudian meminta pembayaran sebesar Rp8 juta melalui kode QRIS. Adi menilai penggunaan QRIS membuat identitas penerima dana lebih sulit ditelusuri.

Ia juga mengaku mendapat ancaman bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, informasi mengenai dirinya akan terus diviralkan.

Selain persoalan unggahan, Adi menyayangkan adanya penyebaran data pribadi atau doxing yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga anggota keluarganya.

Ia menyebut identitas orang tua, istri hingga nama anaknya turut dipublikasikan di media sosial tanpa izin.

“Masalahnya dengan saya, tetapi yang dibawa justru keluarga saya. Itu yang membuat keluarga sangat terpukul dan saya tidak bisa menerima tindakan tersebut,” katanya.

Adi menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong maupun data pribadinya.

Dalam laporannya, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 KUHP Nasional terkait penyebaran berita bohong.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra, yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.

“Laporannya baru masuk di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kami akan pelajari terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |