Pemkot Bontang Pasrah, Kewenangan Pajak Penarikan Mineral Bukan Logam dan Batuan Diambil Pemprov

4 weeks ago 33

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pasrah ketika salah satu jenis pajak daerah kewenangannya bakal diambil oleh pemprov. Jenis pajak itu yakni mineral bukan logam dan batuan.

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan per tahun ini pemungutan pajak ini tidak sleuruhnya masuk kas daerah Bontang. “Jadi ada pembagiannya. Tetap belum diketahui proporsinya,” kata Syahruddin.

Meskipun demikian nantinya untuk daerah lebih besar dibandingkan penerimaan yang masuk pemprov. Namun adanya pembagian ini membuat pendapatan dari pajak mineral bukan logam tidak seratus persen.

Tahun ini capaiannya senilai Rp2.421.862.102,50. Sementara Bapenda mematok target yaitu Rp2 miliar. Artinya capaiannya menembus 121,09 persen. Terdapat kelebihan yakni Rp421.862.102,50.

“Karena ada pembagian dengan pemprov ini maka target tahun ini terdapat penurunan,” ucapnya.

Target yang dicanangkan hanya Rp616.989.000. Ia menjelaskan, capaian tahun lalu itu tinggi karena adanya aktivitas pengerukan di lingkungan perusahaan. “Ada pengerukan di alur pelabuhan perusahaan. Itu kena pajak mineral bukan logam dan batuan,” tutur dia.

Sebagai informasi, pada 2021 lalu capaian pajak ini sebesar Rp77.482.125. kemudian meningkat drastis setahun berikutnya menjadi Rp244.657.875. tahun lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan realisasinya yakni Rp724.137.866,25.

Mengacu Perda 9/2010 tentang Pajak Daerah utamanya pasal 28 berbunyi pajak mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Adapun obyek pajak mencakup asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu, grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leukosit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, hingga talk.

Berikutnya tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, serta traktit. Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 25 persen. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |