BONTANGPOST.ID, Bontang – Kawasan laut di Bontang Kuala yang dipatok masyarakat setempat rencananya dibuat area permukiman. Padahal peruntukkan lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk itu.
Diungkapkan Pengawas Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim Johan, salah satu ketentuan diatur dalam Perda Provinsi Kaltim 2/2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur 2021-2041.
“Jadi di lokasi itu bukan untuk permukiman,” ungkapnya.
Sejatinya, sosialisasi pernah dilakukan. Pihak kelurahan maupun kecamatan tidak mengizinkan warga tinggal di area tersebut. Lantaran keberadaan patok baru diketahui kelurahan setelah patok berdiri.
“Kalau ada yang mengajukan lokasi itu untuk permukiman, pastinya tidak akan diizinkan,” ucap dia.
Pihaknya pun menerima informasi adanya patok itu dari masyarakat setempat.
Usai menerima aduan, dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan. Selain itu, ia juga telah berkomunikasi dengan salah seorang warga yang memiliki patok tersebut.
“Sudah sampai pembahasan bersama kementerian dan pihak terkait lain. Termasuk kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menuturkan, deretan patok tersebut akan ditertibkan dalam waktu dekat. “Ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Jadwalnya nanti saya informasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah tiang kayu tampak tertancap di kawasan laut Bontang Kuala, tepatnya d samping Kafe Anjungan. Bila diperkirakan, patok itu jumlahnya mencapai puluhan.
Terletak beberapa meter dari permukiman dan berderet ke arah Sungai Belanda.
Dari informasi yang diterima Bontang Post, patok tersebut dipasang oleh masyarakat setempat.
Hal itu pun dibenarkan Lurah Bontang Kuala Sanusi. “Iya, itu dipasang oleh masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Ia mengungkapkan, teknis perizinan berada dalam ranah Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kaltim. Mengingat 12 mil laut dari bibir pantai masuk kewenangan provinsi.
Diakuinya bila ia mulanya tak mengetahui adanya patok tersebut dan baru memperoleh informasi tersebut dari DKP kota dan provinsi.
“Enggak ada (terima informasi). Mereka masuk (memasang patok) tanpa beritahu saya. Tiba-tiba saja ada dan saya baru tahu dari DKP,” ungkap dia. (*)