BONTANGPOST.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan nasional dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (27/5).
Putusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Putusan MK ini menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kecuali jika dimaknai bahwa pendidikan dasar gratis juga berlaku untuk sekolah swasta.
Kornas JPPI, Ubaid Matraji, menyambut keputusan tersebut dengan penuh syukur dan semangat.
Menurutnya, selama ini sistem pembiayaan pendidikan kerap menimbulkan ketimpangan yang membebani keluarga, terutama yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan akses ke sekolah negeri.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” kata Ubaid kepada wartawan, Selasa (27/5), mengutip Jawa Pos.
“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” tambah Ubaid.
JPPI juga menyerukan langkah-langkah strategis kepada pemerintah untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.
Salah satu langkah penting adalah mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) online.
Ubaid menekankan, penting untuk menjamin transparansi dan kesetaraan akses pendidikan. Selain itu, perlunya realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan.
“Anggaran 20 persen untuk pendidikan tidak boleh lagi dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak relevan. Prioritas utama adalah pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas penunjang pendidikan dasar gratis. Ini termasuk sekolah swasta,” tegasnya.
Pengawasan terhadap pungutan liar di sekolah, lanjut Ubaid, juga harus diperketat. Ia menekankan perlunya sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan yang masih memungut biaya dari siswa setelah diberlakukannya putusan ini.
“Tidak boleh ada lagi kasus anak putus sekolah karena tak mampu membayar iuran. Negara harus hadir!” paparnya.
JPPI juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi massif kepada publik, terutama kepada orang tua siswa dan pihak sekolah.
“Pemahaman menyeluruh atas hak dan kewajiban baru ini sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” papar Ubaid.
Lebih lanjut, Ubaid menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi alat pemersatu dan penjamin keadilan sosial. (jawapos)