BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kabar baik bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun aturan baru untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Ada beberapa syarat yang akan dihapus dari ketentuan rekrutmen tenaga kerja. Seperti batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer menegaskan, Kemenaker segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang melindungi hak pencari kerja dari diskriminasi dalam proses seleksi kerja.
“Mitra industri tidak boleh lagi membuat persyaratan yang memberatkan. Batas usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan, semua itu tidak relevan dan akan kami larang,” tegasnya.
Langkah ini, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan yang ingin membuka lebih banyak akses kerja secara adil dan manusiawi.
Tak hanya soal syarat rekrutmen, pemerintah juga bersikap tegas terhadap berbagai bentuk pelecehan dalam dunia kerja. Hal itu kerap dialami para pelamar kerja perempuan.
“Jangan ada lagi pertanyaan tak senonoh seperti ukuran pakaian dalam. Itu pelecehan, dan kalau ditemukan akan kami tindak secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan atau calo yang meminta uang sebagai syarat bekerja juga akan dikenakan pasal pemerasan.
“Meminta uang kepada pelamar adalah bentuk pemalakan. Negara akan hadir untuk melindungi buruh dan pencari kerja dari praktik ini,” tandasnya.
Kemenaker juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen menciptakan ekosistem kerja yang lebih berkeadilan.
Tak hanya itu, Immanuel juga mengingatkan dunia industri untuk tidak tunduk pada tekanan ormas atau calo tenaga kerja yang berkedok premanisme.
“Industri sudah bayar pajak, jangan lagi diperas lewat proposal-proposal ormas,” tegasnya.
Langkah Kemenaker ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ebenezer menyebut, penghapusan syarat kerja yang diskriminatif merupakan perjuangan lama serikat buruh.
“Kami sudah suarakan soal penghapusan batas usia kerja sejak tiga tahun lalu, termasuk saat rekrutmen BUMN,” ujarnya.
Menurut Iqbal, isu ini bukan hanya soal membuka lapangan kerja, tapi bagian dari upaya menghormati hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. (jawapos)