BONTANGPOST.ID, Bontang – Selain mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah persimpangan, Satlantas Polres Bontang kini juga menggunakan ETLE Handheld untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Perangkat portabel tersebut dioperasikan langsung oleh personel di lapangan sehingga pengawasan dapat menjangkau lokasi yang tidak terpantau kamera statis.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan, ETLE Handheld merupakan telepon pintar khusus yang digunakan petugas untuk merekam pelanggaran secara real-time.
Menurutnya, fungsi perangkat tersebut sama dengan ETLE statis, hanya berbeda pada cara pengoperasiannya.
“ETLE Handheld itu sama seperti ETLE statis, hanya saja perangkatnya dipegang langsung oleh anggota di lapangan,” ujar Purwo kepada Bontang Post, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, penggunaan ETLE Handheld tidak mengubah mekanisme penindakan. Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung diberhentikan di lokasi, melainkan diproses melalui sistem tilang elektronik sebagaimana ETLE statis.
Selanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan kepolisian.
Purwo menjelaskan, apabila kendaraan yang terekam telah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan proses balik nama, pemilik sebelumnya diminta menyampaikan informasi tersebut kepada kurir saat surat konfirmasi diantarkan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan Samsat untuk memblokir nomor polisi kendaraan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, pemblokiran itu akan berdampak saat pemilik hendak membayar pajak kendaraan. Sebelum blokir dibuka, pemilik diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu proses tilang elektronik di Satlantas Polres Bontang.
Selain itu, polisi akan memperlihatkan rekaman ETLE sebagai bukti pelanggaran untuk memastikan identitas pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Pemilik kendaraan nantinya juga akan kami tunjukkan rekaman ETLE sebagai bukti pelanggaran untuk memastikan identitas pengendaranya,” ujarnya.
Menurut Purwo, apabila pelanggaran dilakukan oleh orang lain yang meminjam kendaraan, pemilik tetap dapat memberikan penjelasan kepada petugas. Rekaman ETLE akan menjadi dasar untuk memastikan siapa pelaku pelanggaran sebelum proses penyelesaian tilang dilanjutkan.
“Setelah semuanya jelas, baru proses pembayaran tilang diselesaikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembayaran denda tilang ETLE dilakukan secara non-tunai menggunakan Virtual Account (VA) yang diterbitkan melalui sistem tilang elektronik.
“Ini masuk ke kas negara langsung, bukan ke kantong pribadi karena pembayarannya resmi,” pungkasnya. (*)















































